JAKARTA, koranmetro.com Setelah hampir 16 tahun menjalani hukuman di dua negara, Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas. Perempuan Filipina yang sempat menjadi terpidana mati di Indonesia itu resmi dibebaskan pada Jumat malam, 25 September 2026, setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Kabар pembebasan itu langsung membawa suasana haru di keluarga Veloso. Ibu Mary Jane, Celia Veloso, menceritakan reaksi kedua cucunya saat mendengar kabar tersebut.
“Mereka sangat bahagia,” ujar Celia saat dihubungi. “‘Akhirnya kami bisa bersama Mama’, itulah yang mereka bilang kepada saya.”
Perjalanan Panjang yang Penuh Cobaan
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam koper. Ia selalu bersikeras bahwa dirinya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui isi koper tersebut. Meski demikian, pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010.
Selama hampir 15 tahun, Mary Jane mendekam di penjara Indonesia dalam status terpidana mati. Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan sisa hukumannya. Mary Jane kemudian dipulangkan ke Manila dan menjalani sisa hukuman di sana.
Pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Marcos Jr menjadi titik akhir dari perjuangan panjang tersebut. Dengan dokumen grasi di tangan, Mary Jane keluar dari penjara dengan wajah lega sekaligus penuh harap.
Harapan Bertemu Anak-Anak
Bagi Mary Jane, kebebasan bukan hanya soal keluar dari sel. Yang paling ia nantikan adalah bisa kembali bersama kedua putranya yang selama ini tumbuh tanpa kehadiran sang ibu.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta yang memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Mary Jane dalam konferensi pers usai dibebaskan.
Ia mengakui kehilangan banyak momen berharga saat anak-anaknya tumbuh besar. Namun, ia optimistis bahwa belum terlambat untuk memperbaiki hubungan dan membangun kembali kebersamaan.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina tersebut. Menurutnya, sesuai kesepakatan bilateral, tanggung jawab pembinaan Mary Jane sudah sepenuhnya dialihkan ke pihak Filipina sejak pemulangannya pada 2024.
Kisah Mary Jane Veloso menjadi pengingat tentang kompleksitas kasus pekerja migran, hukuman mati, dan perjuangan panjang sebuah keluarga. Kini, setelah bertahun-tahun terpisah, harapan sederhana dari dua anaknya akhirnya terwujud: bisa kembali bersama sang mama.









