JAKARTA, koranmetro.com – Pada tahun 2024, pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka terus berkembang. Terbaru, pada tanggal 22 Mei 2024, Norwegia, Irlandia, dan Spanyol secara resmi mengumumkan pengakuan mereka terhadap Palestina. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan dorongan untuk resolusi damai atas konflik yang telah berlangsung selama lebih dari 75 tahun.
Dengan pengakuan ini, jumlah negara yang mengakui Palestina kini mencapai 146 negara dari total 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap kemerdekaan Palestina di tingkat internasional.
Dampak Pengakuan
Pengakuan oleh negara-negara ini diharapkan dapat memperkuat posisi Palestina dalam negosiasi internasional dan meningkatkan upaya untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan perubahan sikap di kalangan negara-negara Eropa terhadap isu Palestina, yang selama ini menjadi topik yang kontroversial dalam politik global.
Dengan semakin banyaknya negara yang mengakui Palestina, harapan untuk mencapai solusi damai dan mengakhiri konflik yang berkepanjangan semakin menguat. Pengakuan ini juga menjadi sinyal penting bagi komunitas internasional untuk lebih memperhatikan situasi di wilayah tersebut.