JAKARTA, koranmetro.com – Bayangkan sedang santai di rumah, tiba-tiba ketukan di pintu dari petugas Samsat membawa tagihan pajak kendaraan yang tertunda bertahun-tahun. Bukan mimpi buruk, tapi realitas yang kini diterapkan di berbagai provinsi Indonesia. Dengan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih rendah—hanya sekitar 50% dari 165 juta unit kendaraan terdaftar—pemerintah daerah mengintensifkan strategi “door to door” untuk menagih penunggak. Program ini, yang dimulai sejak 2024 dan berlanjut hingga akhir 2025, melibatkan tim khusus dari Bapenda dan Polri untuk mendatangi rumah warga, terutama pemilik kendaraan dengan tunggakan besar. Tujuannya? Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan data kendaraan valid, sambil menghindari pemblokiran layanan seperti perpanjangan SIM atau STNK.
Latar Belakang: Mengapa Penagihan Door to Door Diperlukan?
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber PAD utama bagi provinsi, dengan target nasional mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Namun, data Korlantas Polri menunjukkan ada sekitar 96 juta unit kendaraan yang belum bayar pajak sejak 2024, termasuk 3 juta di Jawa Tengah saja pasca-program pemutihan Juni 2025. Penyebabnya beragam: kelupaan, kesulitan akses Samsat, hingga ketidakpatuhan dari kalangan menengah atas yang punya banyak kendaraan.
Menurut Kepala Seksi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, kebijakan ini berasal dari pemerintah provinsi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, dengan pendekatan persuasif untuk tingkatkan kepatuhan. “Kami lakukan door-to-door dengan komunikasi persuasif, bukan paksaan,” katanya pada Januari 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menambahkan, banyak penunggak dari kelas menengah atas, sehingga penagihan ini krusial untuk keadilan fiskal.
Program pemutihan dan diskon Februari 2025 di berbagai provinsi—seperti Jawa Tengah dan Sumatera Selatan—berhasil mengembalikan 1,1 juta wajib pajak aktif. Namun, bagi yang melewatkan, sanksi denda penuh berlaku, dan operasi lapangan digencarkan hingga Desember 2025.
Prosedur Penagihan: Dari WhatsApp hingga Kunjungan Langsung
Penagihan tak langsung ke rumah; ada tahapan bertingkat untuk efisiensi, mengingat anggaran terbatas. Menurut Danang, pejabat Bapenda Jawa Tengah, prosesnya dimulai 3 bulan setelah jatuh tempo.
Berikut tahapan penagihan:
| Tahap | Metode | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1. Peringatan Awal | Surat Tagihan Digital | Dikirim via WhatsApp atau email (blasting) untuk hemat biaya. |
| 2. Follow-up | Surat Fisik | Jika tak ada respons, surat resmi dikirim ke alamat terdaftar. |
| 3. Door to Door | Kunjungan Langsung | Tim 5 orang (Bapenda + Polri) datangi rumah; prioritas tunggakan besar (>Rp 1 juta) atau jarak dekat. Berlaku untuk mobil, motor, truk. |
| 4. Penindakan Lanjutan | Operasi Lapangan | Pemeriksaan kendaraan di jalan; tilang jika tak bayar, blokir perpanjangan STNK/SIM. |
Di DKI Jakarta, tunggakan mencapai Rp 178,5 miliar dari 13.515 unit pada 2019—skala serupa di 2025. Di OKU Sumsel, tim khusus terbentuk sejak Agustus 2024 untuk desa-desa pelosok. Pendekatan “soft power” Korlantas Polri fokus mengingatkan kewajiban STNK 5 tahun, bukan langsung tilang.
Wilayah yang Sudah Terapkan: Dari Jateng hingga Sulsel
Beberapa provinsi pionir:
- Jawa Tengah: 3 juta penunggak pasca-pemutihan; door to door sejak Juli 2025.
- DKI Jakarta: Dukungan Gubernur Anies (2019) dilanjutkan; target Rp 8,8 triliun PKB 2025.
- Sumatera Selatan (OKU): Tim 15 orang sejak 2024; fokus PAD PKB.
- Sulawesi Selatan: Berlaku 2024–2025; gabungan Bapenda-Samsat.
Di Jateng, operasi gabungan hingga Desember 2025 targetkan 100% kepatuhan.
Manfaat dan Dampak: PAD Naik, Layanan Lebih Lancar
Program ini beri manfaat ganda:
- Ekonomi Daerah: Tambah PAD hingga miliaran; Jateng capai Rp 871 miliar PKB awal 2025.
- Keamanan Lalu Lintas: Data STNK valid cegah kendaraan fiktif; integrasi dengan GovTech blokir layanan jika tunggak.
- Kepatuhan Masyarakat: Pendekatan persuasif tingkatkan kesadaran; aplikasi Signal e-payment (dengan delivery STNK) fasilitasi bayar dari rumah.
DEN catat kepatuhan pajak Indonesia rendah; inisiatif ini dorong peningkatan 15–20% di daerah pelaksana.
Tips Bayar Pajak Kendaraan: Hindari Kunjungan Petugas
Jangan tunggu ketukan pintu—bayar sekarang:
- Online via Aplikasi: Gunakan Signal atau e-Samsat; pilih delivery STNK via Pos (biaya Rp 30.000).
- Manfaatkan Promo: Cek diskon akhir tahun di Samsat terdekat.
- Cek Tunggakan: Kunjungi situs Bapenda provinsi atau hubungi 1500-xxx.
- Hindari Denda: Bayar tepat waktu; denda 2% per bulan.
- Dokumen Siap: Siapkan KTP, STNK, dan BPKB.
Dengan Coretax terintegrasi, tunggakan kini mudah dilacak—bahkan blokir paspor jika tak bayar.
Harapan ke Depan: Kepatuhan 100% di 2026?
Program door to door 2025 diharapkan capai target PAD nasional Rp 100 triliun. Namun, tantangan seperti anggaran terbatas dan akses desa terpencil tetap ada. “Strategi efisien seperti WhatsApp blasting jadi kunci,” ujar Danang. Bagi wajib pajak, ini pengingat: Pajak bukan beban, tapi kontribusi untuk infrastruktur dan keselamatan jalan.









