JAKARTA, koranmetro.com – Setelah setahun beroperasi secara gratis, layanan bus Trans Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi resmi menerapkan tarif. Mulai 28 Oktober 2026, penumpang dikenakan biaya sebesar Rp4.300 untuk sekali perjalanan.
Latar Belakang Kebijakan
Trans Wibawa Mukti mulai beroperasi sejak akhir 2024 sebagai transportasi publik milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama masa uji coba, layanan ini diberikan gratis untuk mengenalkan masyarakat pada sistem transportasi massal dan mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, menjelaskan bahwa masa gratis selama satu tahun sudah cukup. Kini saatnya layanan beralih ke sistem berbayar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Rute dan Layanan
Saat ini Trans Wibawa Mukti baru melayani satu koridor, yaitu rute dari Stasiun LRT Jatimulya menuju Stasiun Cikarang dan sebaliknya. Armada bus beroperasi dengan jadwal teratur untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama pekerja, pelajar, dan mahasiswa.
Sistem Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara nontunai. Penumpang dapat menggunakan kartu uang elektronik (e-Money) dari bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI) dan BCA dengan sistem tap. Selain itu, tersedia juga opsi pembayaran melalui QRIS dari Bank BJB.
Pada tahap awal, Dishub masih melakukan uji coba sistem pembayaran dan memberikan kelonggaran bagi penumpang yang belum terbiasa menggunakan kartu elektronik. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga sistem berjalan lebih stabil.
Harapan ke Depan
Pemberlakuan tarif ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasional Trans Wibawa Mukti. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah menyiapkan pengembangan koridor tambahan di masa mendatang agar jangkauan layanan semakin luas.
Dengan tarif yang relatif terjangkau, Trans Wibawa Mukti tetap menjadi pilihan transportasi publik yang efisien bagi warga Bekasi, khususnya yang membutuhkan koneksi antara kawasan Cikarang dan LRT Jatimulya.
Peralihan dari gratis menjadi berbayar menandai fase baru bagi Trans Wibawa Mukti. Tarif Rp4.300 per perjalanan dinilai wajar setelah masa pengenalan selama setahun. Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru ini, sambil terus memanfaatkan layanan bus sebagai alternatif transportasi yang nyaman dan terintegrasi.









