JAKARTA, koranmetro.com – Pada Agustus 2025, India mengesahkan Undang-Undang Promosi dan Regulasi Permainan Online 2025, sebuah langkah besar yang mengubah lanskap industri game digital di negara tersebut. UU ini secara tegas melarang segala bentuk judi online, termasuk permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi, sambil mempromosikan perkembangan e-sports dan game sosial sebagai bagian dari ekonomi digital. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan tekanan psikologis, sekaligus mendorong pertumbuhan industri game yang lebih sehat dan produktif.
Latar Belakang dan Tujuan UU
Undang-undang ini disahkan oleh Parlemen India pada 21 Agustus 2025 dan mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Droupadi Murmu sehari kemudian. Menurut data pemerintah, sekitar 450 juta warga India telah kehilangan sekitar 2,3 miliar dolar AS (setara Rp 35,65 triliun) setiap tahun akibat judi online. Dampak sosial yang ditimbulkan, seperti kecanduan, hutang, penipuan, hingga kasus bunuh diri, mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Menteri Teknologi Informasi Federal, Ashwini Vaishnaw, menegaskan bahwa UU ini bertujuan untuk “mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang menjanjikan kekayaan instan.”
UU ini juga menyoroti keterkaitan judi online dengan aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga memperkuat urgensi pelarangan total. Namun, di sisi lain, pemerintah India berkomitmen untuk memajukan e-sports dan game sosial sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi digital. Perdana Menteri Narendra Modi menyatakan bahwa undang-undang ini akan “memacu pertumbuhan e-sports dan game sosial online” sambil melindungi masyarakat dari dampak buruk permainan berbasis uang.
Ketentuan Utama UU
Undang-Undang Promosi dan Regulasi Permainan Online 2025 mencakup beberapa poin penting:
-
Larangan Total Judi Online
UU ini mengkriminalisasi penyediaan, promosi, dan pendanaan permainan berbasis uang, seperti olahraga fantasi, poker, rummy, dan lotre online. Pelaku yang melanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Pelanggar berulang bahkan bisa dipenjara hingga lima tahun dengan denda hingga Rp 2 miliar. Iklan yang mempromosikan judi online juga dilarang, dengan ancaman penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Lembaga keuangan juga dilarang memproses transaksi terkait judi online, dengan sanksi serupa. -
Pembentukan Otoritas Permainan Online Nasional
UU ini mendirikan Otoritas E-Sports Nasional untuk mengawasi dan mempromosikan permainan digital yang aman, seperti e-sports, game sosial, dan game edukasi. Otoritas ini bertugas mendaftarkan game yang sesuai, menetapkan pedoman kepatuhan, dan menangani keluhan. Otoritas ini juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan e-sports ke dalam kebijakan lokal, membuka peluang investasi asing dan penciptaan lapangan kerja. -
Promosi E-Sports dan Game Sosial
UU ini secara jelas membedakan antara permainan berbasis keterampilan (skill-based) seperti e-sports dan game sosial dengan permainan berbasis keberuntungan (chance-based) seperti judi online. E-sports, seperti turnamen PUBG, FIFA, atau Valorant, diakui sebagai olahraga kompetitif dan akan didukung melalui akademi pelatihan, pusat penelitian, dan platform teknologi. Game sosial seperti Ludo King dan Candy Crush, serta game edukasi seperti Duolingo, juga dipromosikan untuk meningkatkan literasi digital dan kreativitas. -
Keamanan dan Perlindungan Pengguna
UU ini menekankan perlindungan pengguna, terutama anak-anak, dengan menetapkan akses sesuai usia dan regulasi untuk mencegah kecanduan. Pemerintah juga akan meluncurkan kampanye untuk mempromosikan peran game dalam pembelajaran dan keterlibatan konstruktif.
Dampak pada Industri Game
Pelarangan judi online langsung berdampak pada industri game berbasis uang. Beberapa platform besar di India segera menonaktifkan fitur permainan berbasis uang setelah UU disahkan. Saham perusahaan seperti Nazara Technologies anjlok hingga lebih dari 15% karena kekhawatiran akan kehilangan investasi asing. Platform seperti Dream11, Games24x7, dan My11Circle kini menghadapi krisis eksistensial karena model bisnis mereka bergantung pada permainan berbasis uang.
Namun, di sisi lain, UU ini membuka peluang besar bagi e-sports dan game sosial. Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, e-sports diperkirakan akan menarik lebih banyak sponsor, turnamen internasional, dan jalur karier profesional bagi pemain. Menteri Vaishnaw menegaskan bahwa regulasi ini memberikan batas yang jelas antara game sosial yang aman dan permainan berbasis uang yang merugikan.
Reaksi dan Kontroversi
Kebijakan ini memicu pro dan kontra. Federasi Permainan India (AIGF) memperingatkan bahwa larangan total dapat mendorong pemain ke platform ilegal di luar negeri, yang sulit diatur. Mereka menyarankan pendekatan berbasis regulasi dan pajak, mengingat industri game keterampilan bernilai lebih dari Rp 2 juta miliar dan menghasilkan pajak tahunan sebesar Rp 200 miliar.
Sebaliknya, pendukung UU ini berpendapat bahwa dampak sosial dari judi online, seperti kerugian finansial dan masalah kesehatan mental, terlalu besar untuk ditoleransi. Pemerintah menegaskan bahwa UU ini adalah “strategi pertumbuhan yang seimbang untuk India Digital,” yang bertujuan melindungi warga sekaligus memposisikan India sebagai pemimpin global dalam permainan digital yang bertanggung jawab.
Undang-Undang Promosi dan Regulasi Permainan Online 2025 menandai langkah berani India untuk menyeimbangkan pertumbuhan teknologi dengan keselamatan publik. Dengan melarang judi online dan mempromosikan e-sports serta game sosial, India berupaya menciptakan ekosistem game digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan. Meskipun menghadapi tantangan dari industri, UU ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi e-sports, meningkatkan literasi digital, dan melindungi masyarakat dari bahaya permainan berbasis uang. Langkah ini juga menegaskan komitmen India untuk menjadi pusat pengembangan game global yang bertanggung jawab.