MNC Asia Holding Tanggapi Gugatan yang Diajukan oleh Perusahaan Milik Jusuf Hamka

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai

JAKARTA, koranmetro.com – MNC Asia Holding Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh perusahaan milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2025 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kesepakatan bisnis terkait proyek infrastruktur jalan tol. Dalam gugatannya, perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut kompensasi atas dugaan pelanggaran perjanjian yang diklaim telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam pernyataan resminya pada 8 Maret 2025, MNC Asia Holding menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perusahaan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihak MNC Asia Holding menyatakan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Mereka meyakini bahwa fakta di persidangan akan membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Strategi Sukses Memulai Bisnis di Era Digital, Tips untuk Para Pengusaha Pemula

Kasus ini diduga berawal dari kerja sama bisnis antara kedua pihak dalam proyek pembangunan jalan tol di wilayah Jabodetabek. Sengketa muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai kewajiban keuangan dan pembagian hasil investasi. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, pihak Jusuf Hamka merasa bahwa MNC Asia Holding tidak menunaikan kewajiban finansial tertentu sesuai perjanjian yang disepakati.

Baca Juga :  Menghadapi Pemblokiran, CEO TikTok Bertemu Donald Trump untuk Mencari Solusi

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Namun, jika kedua belah pihak bersikeras membawa kasus ini ke persidangan, proses hukum yang panjang dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas bisnis masing-masing perusahaan. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.

Berita Terkait

Inovasi Tracking Bagasi, Kolaborasi Samsung dan Turkish Airlines Ubah Cara Penumpang Melacak Koper
Gelembung AI Menggantung, Tapi Nvidia Masih Melaju Kencang: Apakah Ini Titik Balik atau Jebakan?
Lonjakan Kerugian Satoshi Nakamoto, Bitcoin Anjlok, Kekayaan Misteriusnya Hilang Rp 714 Triliun
Krisis Bitcoin Akhir Tahun, Harga Terjun di Bawah $87.000, Bear Market Mengancam Pasar Kripto 2025
Peluang Bisnis Produk Ramah Lingkungan di Pasar Modern
Mengapa Bermain HP Sebelum Tidur Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasannya
Aktivitas Ekonomi Kreatif di Wilayah Urban, Motor Baru Pertumbuhan Bisnis Lokal
India Beri Lampu Hijau untuk E-Sports dan Game Sosial dengan Larangan Ketat pada Judi Online
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:35 WIB

Inovasi Tracking Bagasi, Kolaborasi Samsung dan Turkish Airlines Ubah Cara Penumpang Melacak Koper

Minggu, 30 November 2025 - 11:29 WIB

Gelembung AI Menggantung, Tapi Nvidia Masih Melaju Kencang: Apakah Ini Titik Balik atau Jebakan?

Senin, 24 November 2025 - 11:23 WIB

Lonjakan Kerugian Satoshi Nakamoto, Bitcoin Anjlok, Kekayaan Misteriusnya Hilang Rp 714 Triliun

Jumat, 21 November 2025 - 11:22 WIB

Krisis Bitcoin Akhir Tahun, Harga Terjun di Bawah $87.000, Bear Market Mengancam Pasar Kripto 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Peluang Bisnis Produk Ramah Lingkungan di Pasar Modern

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

Jumat, 19 Des 2025 - 11:58 WIB