JAKARTA, koranmetro.com – MNC Asia Holding Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh perusahaan milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2025 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kesepakatan bisnis terkait proyek infrastruktur jalan tol. Dalam gugatannya, perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut kompensasi atas dugaan pelanggaran perjanjian yang diklaim telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam pernyataan resminya pada 8 Maret 2025, MNC Asia Holding menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perusahaan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihak MNC Asia Holding menyatakan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Mereka meyakini bahwa fakta di persidangan akan membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini diduga berawal dari kerja sama bisnis antara kedua pihak dalam proyek pembangunan jalan tol di wilayah Jabodetabek. Sengketa muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai kewajiban keuangan dan pembagian hasil investasi. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, pihak Jusuf Hamka merasa bahwa MNC Asia Holding tidak menunaikan kewajiban finansial tertentu sesuai perjanjian yang disepakati.
Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Namun, jika kedua belah pihak bersikeras membawa kasus ini ke persidangan, proses hukum yang panjang dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas bisnis masing-masing perusahaan. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.