STNK Kedaluwarsa 2 Tahun, Kendaraan Bakal Disita dan Diblokir sebagai Bodong

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan tertib administrasi kendaraan, pihak kepolisian mengumumkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kedaluwarsa selama dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan kendaraan yang tidak memiliki dokumen yang sah dan mencegah potensi penyalahgunaan.Kendaraan yang terdeteksi memiliki STNK mati selama dua tahun akan menghadapi dua sanksi utama: blokir dan penyitaan. Proses pemblokiran ini berarti kendaraan tersebut tidak akan bisa digunakan di jalan raya hingga masalah administrasi diselesaikan.

Baca Juga :  Toyota Siapkan Peluncuran Hilux Rangga SUV, Inovasi Terbaru di Segmen SUV Tahun Depan!

Selain itu, kendaraan yang tetap digunakan meskipun sudah diblokir dapat disita oleh pihak berwenang. Kepolisian mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK mereka agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Proses perpanjangan STNK biasanya cukup sederhana dan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, bagi mereka yang tidak merespons atau mengabaikan peringatan ini, risiko kehilangan kendaraan mereka menjadi nyata.

Baca Juga :  600 Unit Aion Y Plus Sudah Mendarat di Indonesia, Momen Bersejarah untuk Industri Otomotif Nasional

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelengkapan dokumen kendaraan, sekaligus membantu mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan akan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat proses penertiban dan meningkatkan keamanan di jalan raya.

Berita Terkait

Mobil Listrik Tanpa Ban Cadangan, Inovasi atau Kompromi?
Pastikan Lampu Mobil Berfungsi, Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran
Marc Marquez, Adik Jadi Tantangan Terbesar di MotoGP 2025
Dukungan Finansial Kendaraan Listrik Capai Rp 16,63 Triliun, Tren Pertumbuhan Diproyeksikan Berlanjut
Mazda MX-5 35th Anniversary Edition, Edisi Spesial Hanya 5 Unit di Indonesia
Leapmotor B10 Terjual Sebanyak 31 Ribu Unit Hanya dalam 48 Jam
Volta Luncurkan Motor Listrik dengan Sistem Sewa Baterai, Inovasi untuk Masyarakat Indonesia
Toyota C-HR+, SUV Listrik yang Siap Menggebrak Pasar pada 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 15:12 WIB

Mobil Listrik Tanpa Ban Cadangan, Inovasi atau Kompromi?

Senin, 24 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pastikan Lampu Mobil Berfungsi, Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 21:44 WIB

Marc Marquez, Adik Jadi Tantangan Terbesar di MotoGP 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 15:31 WIB

STNK Kedaluwarsa 2 Tahun, Kendaraan Bakal Disita dan Diblokir sebagai Bodong

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:39 WIB

Dukungan Finansial Kendaraan Listrik Capai Rp 16,63 Triliun, Tren Pertumbuhan Diproyeksikan Berlanjut

Berita Terbaru

Dengan manfaat yang begitu lengkap dan risiko efek samping yang minimal, air kelapa bisa menjadi solusi alami untuk mendapatkan kulit wajah yang lebih cerah, lembap, dan sehat.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengungkap Manfaat Air Kelapa untuk Kulit Wajah yang Cerah

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:44 WIB