JAKARTA, koranmetro.com – Magelang dikejutkan dengan berita dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan seorang staf di Pondok Pesantren (Ponpes) di daerah tersebut. Staf berinisial H kini menjadi tersangka setelah diduga melakukan sodomi terhadap seorang santri berusia 16 tahun, sebut saja S.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah santri S melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak berwajib pada tanggal 12 Agustus 2024. Dalam laporannya, S mengungkapkan bahwa H, seorang staf senior di Ponpes, menggunakan berbagai iming-iming untuk mendekatinya dan kemudian melakukan sodomi.
Kapolres Magelang, Komisaris Polisi Rina Haryanti, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan. “Kami telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bukti-bukti yang mendukung laporan korban. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Komisaris Rina dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini.
Menurut pengakuan santri S, H menjanjikan berbagai fasilitas tambahan dan kemudahan dalam pendidikan sebagai imbalan atas kepatuhan dan kedekatannya. “H berjanji akan memberikan nilai lebih dalam ujian dan menawarkan akses khusus ke berbagai fasilitas pesantren jika saya mau menurutinya. Saya merasa tertekan dan tidak tahu harus berbuat apa ketika dia mulai melakukan hal-hal yang tidak pantas,” ungkap S.
Pihak Pondok Pesantren juga memberikan tanggapan serius terhadap kasus ini. Dikutip dari https://estudiobarbarella.com/ , Mereka telah menyuspend H dari semua aktivitasnya di pesantren dan menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian. “Kami sangat menyesal dan terkejut atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pesantren kami tetap aman bagi semua santri dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kami,” kata seorang juru bicara pesantren.
Organisasi perlindungan anak dan hak asasi manusia juga mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar pihak berwenang menangani kasus ini dengan tegas. “Ini adalah kasus yang sangat serius dan menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dalam lembaga pendidikan. Kami mendukung upaya hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Maria Sari, ketua Yayasan Perlindungan Anak.