koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Tak sampai 24 jam setelah OTT, KPK langsung menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta beberapa orang terdekatnya.
Dari informasi yang berkembang, Ardito Wijaya (AW) tertangkap bersama beberapa pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. OTT ini diduga terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek infrastruktur di wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2024–2025.
“Sebagai tindak lanjut OTT, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah inisial AW,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers darurat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini hari (11/12/2025).
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, beberapa dokumen proyek, dan bukti transaksi elektronik yang diduga merupakan bagian dari suap dan gratifikasi. Ardito Wijaya dan para tersangka lainnya langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menjelang subuh, KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Ardito Wijaya dan tiga orang lainnya untuk 20 hari pertama di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC KPK. “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti,” tambah jubir KPK.
Kasus ini menjadi OTT kedelapan KPK sepanjang tahun 2025 dan menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi di Provinsi Lampung dalam satu dekade terakhir. Masyarakat Lampung Tengah sendiri ramai menyambut kabar penangkapan ini, banyak yang berharap kasus ini dibuka seluas-luasnya agar praktik korupsi yang sudah mengakar dapat diputus total.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan pengusaha besar yang selama ini menjadi mitra proyek Pemkab Lampung Tengah.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa jabatan tinggi tidak lagi menjadi tameng bagi pelaku korupsi di Indonesia. KPK menegaskan akan terus bekerja tanpa pandang bulu.









