Politik Uang, Dalam Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, koranmetro.com – Politik uang dalam pemilu merupakan isu yang seringkali mencuat dalam konteks demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemiilih dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan. Hal ini dapat merusak integritas pemilu dan mengacam proses demokrasi secara keseluruhan.

Menurut UU 7/2017, politik uang bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, serta mempengaruhi peserta kampanye untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu 

Baca Juga :  Kabinet Gemuk Prabowo: Misi dan Tantangan di Tengah Dinamika Politik

Survei tahun 2020 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang, dan jumlah pemilih yang terlibat dalam politik uang dalam Pemilu 2019 mencapai kisaran 19,4% hingga 33,1% 

Praktik politik uang ini juga dapat mempengaruhi berbagai tahapan pemilu, seperti proses verifikasi Capres dan Cawapres, verifikasi partai politik oleh KPU dan KPUD, penghitungan hasil pemilu, dan proses rekapitulasi data hasil pemilu.

Baca Juga :  Ada Apa Ini, PDI-P Bakal Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dalam perspektik mahasiswa, politik uang di sebabkan oleh ketakutan peserta pemilu akan kekurangan suara/kekalahan, sehingga mareka melakukan investasi dalam bentuk pemasangan baliho, banner, kaos, biaya untuk tim sukses, dan pemberian uang kepada masyarakat awam.

Praktik politik uang ini merupakan ancaman serius terhadap integritas pemilu dan demokrasi. Dengan adanya aturan dan sanski yang jelas, diharapkan praktik politik uang dalam pemilu dapat diminimalisir untuk menjaga keadilan dan keabsahan proses demokrasi.

Berita Terkait

Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras
Agus Andrianto Resmi Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi
Mau Unduh Foto Resmi Presiden dan Wapres 2024-2029? Begini Caranya!
Basuki Tjahja Purnama Beri Pesan untuk Menteri PUPR Era Prabowo
Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta
Kabinet Gemuk Prabowo: Misi dan Tantangan di Tengah Dinamika Politik
Mudah Banget! Cek Penerima PIP Oktober 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Ada Apa Ini, PDI-P Bakal Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Agus Andrianto Resmi Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Mau Unduh Foto Resmi Presiden dan Wapres 2024-2029? Begini Caranya!

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Basuki Tjahja Purnama Beri Pesan untuk Menteri PUPR Era Prabowo

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta

Berita Terbaru

Bos Pinjol

INTERNASIONAL

Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:22 WIB

Mendengarkan lagu dari Instagram dan ingin menyimpannya di Spotify? Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukannya

Aplikasi & OS

Langkah Mudah Menyimpan Lagu Instagram ke Spotify

Selasa, 22 Okt 2024 - 14:55 WIB

https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/