JAKARTA, koranmetro.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan ditunda hingga Oktober 2025. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama para peserta seleksi yang telah menunggu kepastian jadwal pengangkatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah penyesuaian kebutuhan formasi dengan kondisi fiskal negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengangkatan CPNS dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Selain itu, proses restrukturisasi birokrasi juga menjadi pertimbangan penting. Pemerintah masih dalam tahap penataan ulang organisasi dan sistem kerja di berbagai instansi, termasuk mengoptimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan agar sistem perekrutan ASN lebih efektif dan efisien.
Faktor teknis lain yang menyebabkan penundaan adalah integrasi sistem seleksi dan manajemen ASN digital. Pemerintah tengah mengembangkan sistem administrasi yang lebih modern untuk memastikan pengelolaan ASN lebih transparan dan terstruktur. Proses digitalisasi ini membutuhkan waktu lebih lama untuk diterapkan secara menyeluruh.
Meskipun tertunda, pemerintah memastikan bahwa proses seleksi yang telah berlangsung tetap berlaku, dan peserta yang lolos akan tetap diangkat sesuai formasi yang telah ditetapkan. Namun, para peserta diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan penganggaran selesai dilakukan.
Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari publik. Beberapa peserta seleksi mengungkapkan kekecewaan mereka karena harus menunggu lebih lama, sementara yang lain memahami bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengangkatan berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan negara.