Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

JAKARTA, koranmetro.com – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan tersebut dibacakan pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada 1987, kemudian melanjutkan studi magister di IBLAM School of Law pada 2002, dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Baca Juga :  Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Kariernya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selama menjabat, Eko dikenal aktif meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan peradilan. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang (2009), Blitar (2015), Mataram (2016), dan Tulungagung (2017).

Kasus Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi tata niaga timah, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang juga dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Thomas Lembong Menghadapi Tantangan, Tiga Bulan di Balik Jeruji

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Eko Aryanto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2.876.000.000, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas setara kas.

Keputusan Eko Aryanto dalam kasus Harvey Moeis menuai berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini memicu diskusi publik mengenai penerapan keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Indonesia Atasi Karhutla di Kalimantan
Usulan Gaji Minimum Dokter IDI, Mengurai Sumber Pendapatan di Tengah Sistem JKN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Senin, 28 September 2026 - 11:04 WIB

Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG

Jumat, 25 September 2026 - 11:50 WIB

Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN

Berita Terbaru