Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin Didakwa Menghina Raja

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja.

JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, telah didakwa atas tuduhan menghina raja. Kasus ini mengejutkan publik dan menambah ketegangan politik di negara tersebut.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri dari 2020 hingga 2022, menghadapi tuduhan setelah pernyataannya yang dianggap menghina Sultan Malaysia. Tuduhan ini berkaitan dengan komentar yang dibuatnya dalam sebuah pidato publik, di mana dia dianggap menyentuh isu sensitif yang melibatkan monarki negara.

Menurut laporan, pihak berwenang Malaysia menganggap pernyataan Muhyiddin Yassin sebagai pelanggaran terhadap undang-undang penghinaan monarki. Jika terbukti bersalah, mantan PM dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  UEA Resmi Hengkang dari OPEC Mulai 1 Mei 2026, Langkah Berani Menuju Kemandirian Energi

Muhyiddin Yassin, yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Bersatu, membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, dia menyatakan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan institusi monarki. Dia menekankan bahwa kebebasan berbicara adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

Tuduhan ini datang di tengah ketegangan politik yang meningkat di Malaysia, di mana persaingan antara berbagai partai politik semakin memanas menjelang pemilihan umum mendatang. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini mungkin digunakan sebagai alat untuk melemahkan oposisi atau sebagai bentuk tekanan politik.

Baca Juga :  Wanita Ditangkap Polisi Usai Insiden Pencet Roti di Toko

Kasus ini menarik perhatian internasional, dengan banyak pihak memantau perkembangan selanjutnya. Pengacara Muhyiddin Yassin telah mengajukan banding terhadap keputusan ini, dan kasusnya akan diajukan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat Malaysia menunggu hasil dari proses hukum ini dengan penuh perhatian, karena keputusan pengadilan akan memiliki dampak signifikan terhadap lanskap politik negara dan hubungan antara pemerintah dan monarki.

Berita Terkait

Dari Musuh Politik ke Pujian, Trump Sebut Zohran Mamdani Berpotensi Jadi Wali Kota Hebat
Jepang Tawarkan Bantuan Perbaiki Pelabuhan Natuna, China Langsung Angkat Bicara
Putri Astrid Meninggal di Usia 94 Tahun, Tak Lama Setelah Pemakaman Raja Harald V
Eskalasi Konflik Timur Tengah, Houthi Serang Arab Saudi, AS Hancurkan Tanker Minyak Iran
Ditemukan Hidup Setelah 10 Hari, Wanita Nepal Ini Hampir Dikremasi Keluarganya
AS Libatkan Pentagon dalam Pengelolaan Cadangan Minyak Venezuela
Nepal Desak Meta dan TikTok Bersihkan Konten AI Hoaks Pascabencana Banjir
Banjir Bandang Nepal–Tibet Tewaskan Ratusan, Ratusan Wisatawan Masih Hilang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:01 WIB

Dari Musuh Politik ke Pujian, Trump Sebut Zohran Mamdani Berpotensi Jadi Wali Kota Hebat

Jumat, 18 September 2026 - 11:13 WIB

Jepang Tawarkan Bantuan Perbaiki Pelabuhan Natuna, China Langsung Angkat Bicara

Minggu, 13 September 2026 - 11:18 WIB

Putri Astrid Meninggal di Usia 94 Tahun, Tak Lama Setelah Pemakaman Raja Harald V

Rabu, 9 September 2026 - 11:31 WIB

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Houthi Serang Arab Saudi, AS Hancurkan Tanker Minyak Iran

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Ditemukan Hidup Setelah 10 Hari, Wanita Nepal Ini Hampir Dikremasi Keluarganya

Berita Terbaru

Manajemen Persija Jakarta menegaskan dukungan penuh kepada pelatih kepala Shin Tae-yong meski sang pelatih menerima sanksi dari Korea Football Association (KFA).

Liga Indonesia

Persija Tegaskan Komitmen, Shin Tae-yong Tetap Nahkoda Macan Kemayoran

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:14 WIB