https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
Warga Kota Malang Ditahan Polisi Gegara Pelihara Ikan Aligator

Warga Kota Malang Ditahan Polisi Gegara Pelihara Ikan Aligator

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menyoroti isu penting mengenai pelestarian fauna langka dan peraturan perlindungan satwa.

Pria berinisial AR (45 tahun), yang merupakan seorang pengusaha lokal, ditangkap setelah petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Resor Malang melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seekor ikan aligator hidup yang disimpan di dalam akuarium besar di ruang bawah tanah rumah AR.

Ikan aligator, atau Atractosteus spatula, merupakan spesies ikan purba yang dikenal dengan penampilannya mirip dengan aligator. Spesies ini dilindungi karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan kehilangan habitat. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang perlindungan satwa melarang kepemilikan dan perdagangan spesies ini tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Kejadian Tragis Melanda Kawanan Begal Bersajam Bacok Pemuda di Medan, 1 Ditangkap-6 Buron

Menurut keterangan polisi, AR mengaku memperoleh ikan tersebut dari seorang kolektor satwa langka di luar negeri dan menyimpannya sebagai bagian dari koleksi pribadi. Ia juga mengklaim tidak menyadari bahwa memelihara ikan aligator adalah ilegal. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk mengabaikan peraturan yang ada.

Kapolres Malang, AKBP Yudi Setiawan, menyatakan bahwa penahanan AR merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi spesies-spesies yang terancam punah. “Kepemilikan satwa langka seperti ikan aligator tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar AKBP Yudi dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Fakta Pria Jombang Marah-marah Lalu Pukul Kurir, Kasus Dilaporkan ke Polisi

AR saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan atau distribusi ikan aligator tersebut. Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian lembaga konservasi dan aktivis lingkungan yang menyerukan perlunya pendidikan lebih lanjut mengenai perlindungan satwa kepada masyarakat.

Ikan aligator yang disita dari kediaman AR akan dikembalikan ke habitat alaminya dengan bantuan ahli biologi dan konservasionis. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam upaya rehabilitasi dan pelestarian spesies yang kini terancam punah.

Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan satwa, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam mengatasi perdagangan ilegal spesies langka. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya namun rentan.

Berita Terkait

Hamish Daud Berencana Buat Laporan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sakit Hati, 5 Wanita di Klaten Jadi Tersangka Penganiayaan ABG
Honorer di Bintan Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Rp 433 Juta Diduga Disalahgunakan
George Anak Bos Roti Usai Ditangkap Aniaya Karyawan
Ayah Pelaku Penganiayaan Dokter Koas, Dedy Mandarsyah Memiliki Harta Rp9,4 M
Kendala yang Dihadapi Yusril dalam Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia
16 Pengacara Bela Agus Difabel Hadapi Kasus Pelecehan Seksual
Kompolnas Berharap Polda Segera Menyelesaikan Kasus Pidana-Etik Semarang Pekan Ini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:22 WIB

Hamish Daud Berencana Buat Laporan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:54 WIB

Sakit Hati, 5 Wanita di Klaten Jadi Tersangka Penganiayaan ABG

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:33 WIB

Honorer di Bintan Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Rp 433 Juta Diduga Disalahgunakan

Senin, 16 Desember 2024 - 20:04 WIB

George Anak Bos Roti Usai Ditangkap Aniaya Karyawan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:30 WIB

Ayah Pelaku Penganiayaan Dokter Koas, Dedy Mandarsyah Memiliki Harta Rp9,4 M

Berita Terbaru

Kegiatan ini tidak hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan semangat kepada anak-anak untuk terus bersekolah

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mandiri Berikan Ribuan Paket Natal, Sembako, dan Perlengkapan Sekolah

Sabtu, 21 Des 2024 - 20:21 WIB