JAKARTA, koranmetro.com – Seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, sejumlah sengketa hasil pemilihan mulai muncul dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah daftar lengkap 15 kasus sengketa Pilgub 2024 yang saat ini sedang diproses:
- Sengketa di DKI Jakarta: Perselisihan hasil suara antara pasangan calon A dan B.
- Sengketa di Jawa Barat: Tuduhan kecurangan yang melibatkan beberapa TPS.
- Sengketa di Jawa Tengah: Permohonan terkait pemungutan suara ulang.
- Sengketa di Jawa Timur: Kasus dugaan penggelembungan suara.
- Sengketa di Sumatera Utara: Perselisihan antara calon incumbent dan penantang.
- Sengketa di Bali: Pertikaian terkait pelanggaran kampanye.
- Sengketa di Sulawesi Selatan: Permohonan pembatalan hasil pemilihan di beberapa daerah.
- Sengketa di Kalimantan Timur: Isu keabsahan dokumen calon.
- Sengketa di Lampung: Ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara.
- Sengketa di Banten: Perselisihan mengenai pemilih terdaftar yang tidak sah.
- Sengketa di Riau: Tuduhan tentang intimidasi terhadap pemilih.
- Sengketa di Aceh: Kontroversi terkait pelanggaran aturan pemilu.
- Sengketa di NTT: Isu terkait akses media selama kampanye.
- Sengketa di Maluku: Permohonan terkait perhitungan suara yang tidak transparan.
- Sengketa di Papua: Sengketa hasil suara di daerah terpencil.
Setiap sengketa ini mencerminkan berbagai isu yang dihadapi dalam proses demokrasi dan pentingnya keadilan dalam pemilihan umum. MK akan memproses setiap kasus dengan cermat untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan hak suara warga negara dihormati.
Dengan demikian, perhatian publik terhadap proses hukum ini sangat tinggi, dan hasil dari keputusan MK nantinya akan berpengaruh besar terhadap stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia.