MK, Keributan Digital Bukan Delik Pidana UU ITE

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

JAKARTA, koranmetro.com – Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, pasal yang mengatur tentang penyerangan kehormatan tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi, melainkan hanya untuk individu. Putusan ini menjadi langkah signifikan dalam menjamin kebebasan berekspresi di dunia maya sekaligus memperjelas batasan hukum dalam ruang digital.

Latar Belakang Putusan

Putusan MK ini berawal dari permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk meninjau sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan pasal yang mengatur penyerangan kehormatan. Pemohon berargumen bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE bersifat multitafsir dan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam konteks kritik di media sosial. Selain itu, pasal penyerangan kehormatan dianggap terlalu luas cakupannya sehingga memungkinkan lembaga atau korporasi untuk menggugat warga negara atas dasar pencemaran nama baik.

Menurut MK, frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak memiliki definisi yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Istilah ini dapat diartikan berbeda-beda, mulai dari kegemparan, keributan, hingga kerusuhan yang bersifat fisik. Ketidakjelasan ini membuka peluang penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum atau pihak tertentu untuk membungkam kritik di ruang digital. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa kerusuhan di media sosial atau ruang digital tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan delik pidana berdasarkan UU ITE.

Penyerangan Kehormatan Hanya Berlaku untuk Individu

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah pembatasan cakupan pasal penyerangan kehormatan. MK menegaskan bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi. Artinya, pemerintah atau perusahaan tidak dapat menggunakan pasal ini untuk menggugat warga negara atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Putusan ini sejalan dengan prinsip bahwa kebebasan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau praktik korporasi, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Baca Juga :  Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

Putusan ini juga menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan UU ITE sebagai “pasal karet” yang sering kali digunakan untuk membungkam aktivis, jurnalis, atau warga biasa yang menyuarakan pendapat di media sosial. Dengan membatasi subjek pasal penyerangan kehormatan hanya pada individu, MK berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan nama baik seseorang dan jaminan kebebasan berpendapat.

Dampak Putusan bagi Kebebasan Berekspresi

Putusan MK ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pegiat kebebasan pers dan aktivis hak asasi manusia. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito, menyatakan bahwa putusan ini sangat penting untuk melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis atau warga yang menyampaikan kritik di ruang digital. Menurutnya, pasal-pasal ambigu dalam UU ITE, termasuk yang mengatur kerusuhan atau pencemaran nama baik, sering kali disalahgunakan oleh pejabat publik atau korporasi untuk meredam kritik yang konstruktif.

Selain itu, putusan ini juga dianggap sebagai langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan akuntabel. Dengan tidak memasukkan kerusuhan digital sebagai delik pidana, warga negara memiliki ruang yang lebih luas untuk berdiskusi, berdebat, atau menyampaikan pendapat tanpa takut dijatuhi sanksi pidana. Namun, putusan ini juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum, yakni tidak boleh melanggar hak individu lain, seperti melakukan penghinaan atau fitnah yang sengaja merugikan.

Baca Juga :  Mahasiswi di Pekanbaru tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Juga Ternyata Positif Narkoba.

Tantangan ke Depan

Meskipun putusan MK ini memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi, tantangan ke depan tetap ada. Pertama, implementasi putusan ini memerlukan kesadaran dan pemahaman yang sama dari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Selama ini, banyak kasus kriminalisasi di ruang digital terjadi karena penafsiran yang keliru atau sewenang-wenang terhadap pasal-pasal UU ITE. Oleh karena itu, sosialisasi putusan MK perlu dilakukan secara masif untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten.

Kedua, putusan ini mendorong perlunya revisi lebih lanjut terhadap UU ITE agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Beberapa pasal lain dalam UU ITE, seperti yang mengatur ujaran kebencian, masih dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Revisi UU ITE yang lebih komprehensif dapat menjadi solusi untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendukung inovasi dan kebebasan di ruang digital.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2025 menandai titik balik dalam penegakan hukum di ruang digital di Indonesia. Dengan menyatakan bahwa kerusuhan di media sosial bukanlah delik pidana berdasarkan UU ITE dan membatasi cakupan pasal penyerangan kehormatan hanya pada individu, MK telah memperkuat jaminan kebebasan berekspresi sekaligus memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya melindungi warga negara dari potensi kriminalisasi, tetapi juga mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih demokratis dan inovatif. Namun, keberhasilan putusan ini bergantung pada implementasi yang konsisten dan upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Terkait

Komisi X Beri Lampu Hijau! Ini Profil Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy
Menteri BUMN Tegaskan Tak Ada Perebutan Kekuasaan dengan Pimpinan Danantara
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
Parlemen Vietnam Setujui Pemangkasan Drastis Anggaran dan Kementerian
24 Pesawat Militer China Terpantau Mengelilingi Wilayah Taiwan
Kebijakan Efisiensi Anggaran, Surya Paloh dan Pentingnya Berprasangka Baik
KSAD Menyatakan Penunjukan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog Bukan Bentuk Dwifungsi ABRI
Ria Miranda Ungkap Tren Busana Lebaran 2025, Warna Aman Masih Jadi Favorit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 12:34 WIB

MK, Keributan Digital Bukan Delik Pidana UU ITE

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:06 WIB

Komisi X Beri Lampu Hijau! Ini Profil Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:20 WIB

Menteri BUMN Tegaskan Tak Ada Perebutan Kekuasaan dengan Pimpinan Danantara

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:16 WIB

Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:08 WIB

Parlemen Vietnam Setujui Pemangkasan Drastis Anggaran dan Kementerian

Berita Terbaru

Dalam beberapa tahun terakhir, industri musik mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya festival musik indie virtual.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Musik Indie Virtual, Inovasi Hiburan di Era Digital

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:11 WIB

BISNIS

Mark Zuckerberg Deklarasikan Akhir Era Media Sosial

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:22 WIB