JAKARTA, koranmetro.com – Seorang pria di Dairi, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak melalui platform media sosial Tiktok. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama dari komunitas Suku Pakpak.
Detail Kasus
Pria berinisial R (30) ini ditangkap setelah video yang mengandung penghinaan terhadap Suku Pakpak viral di media sosial. Dalam video tersebut, R menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan dan mencemarkan nama baik suku tersebut. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa tersakiti oleh konten tersebut.
Pernyataan Pihak Berwenang
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, menyatakan bahwa tindakan penghinaan terhadap suku atau kelompok tertentu tidak dapat ditoleransi. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Respon Masyarakat
Masyarakat Suku Pakpak dan netizen lainnya menyambut baik penangkapan ini. Banyak yang berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Kami mendukung tindakan hukum ini sebagai upaya untuk melindungi martabat dan kehormatan suku kami,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Kasus penghinaan terhadap Suku Pakpak yang dilakukan oleh pria di Dairi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak setiap suku dan kelompok dalam masyarakat, serta menjaga keharmonisan antarbudaya di Indonesia.