Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka, mengungkapkan pandangannya bahwa Indonesia cenderung lambat dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi yang telah disetujui. Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi negara dalam mengintegrasikan norma internasional ke dalam sistem hukum domestik.

1. Pentingnya Ratifikasi Konvensi Internasional

Ratifikasi konvensi internasional adalah langkah penting bagi negara untuk berkomitmen pada standar dan norma global. Konvensi ini mencakup berbagai isu, mulai dari hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga perdagangan internasional. Dengan meratifikasi konvensi, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk berkolaborasi dengan negara lain dalam mengatasi masalah global.

2. Tantangan dalam Membuat Turunan Hukum

Yusril menekankan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi, proses untuk mengadopsi dan menerapkan hukum yang sesuai seringkali memakan waktu. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Birokrasi yang Rumit: Proses pembuatan undang-undang yang melibatkan banyak pihak sering kali memperlambat implementasi.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya manusia dan keahlian di bidang hukum yang terbatas dapat menghambat proses penyusunan regulasi.
  • Kurangnya Kesadaran: Ada kalanya, kurangnya kesadaran atau pemahaman tentang pentingnya konvensi yang diratifikasi mengakibatkan ketidakberdayaan dalam mengimplementasikannya.
Baca Juga :  Agus Andrianto Resmi Mundur dari Polri Usai Jabat Menteri Imigrasi

3. Perlunya Percepatan dalam Implementasi Hukum

Dalam konteks ini, Yusril mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pembuatan turunan hukum dari konvensi yang telah diratifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Meningkatkan Kolaborasi: Mendorong kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum untuk mempercepat penyusunan regulasi.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang konvensi internasional dan implikasinya terhadap hukum nasional.
  • Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum untuk mendorong pengembangan regulasi yang lebih baik.
Baca Juga :  Kemenhan Tegaskan Komitmen untuk Utamakan Alutsista Produksi Dalam Negeri

Pernyataan Yusril mengenai lambatnya Indonesia dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi internasional menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam proses legislasi. Dengan mempercepat implementasi hukum, Indonesia akan lebih siap untuk memenuhi komitmen internasionalnya dan berkontribusi secara lebih efektif dalam menangani isu-isu global. Peningkatan kesadaran serta kolaborasi di semua tingkat menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.

Berita Terkait

DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Duka dari Misi Perdamaian, Satu Lagi Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon
Buronan Pembunuhan AS Ditangkap Imigrasi di Bali, Langsung Dideportasi ke Amerika
KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Lelang, Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Diperiksa
Sebelum Koreksi, Program MBG Akan Di Audit Menyeluruh Terlebih Dahulu
Terungkap! Ini Wajah Pasutri yang Diduga Gasak Rp28 Miliar Dana Gereja untuk Umroh & Hidup Mewah
Dua Insiden Penembakan di Mimika, TNI Pastikan Tidak Ada Hubungan Antar Peristiwa
Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WIB

DPR RI Desak Investigasi Transparan Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Buronan Pembunuhan AS Ditangkap Imigrasi di Bali, Langsung Dideportasi ke Amerika

Rabu, 22 April 2026 - 11:39 WIB

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Lelang, Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Diperiksa

Senin, 20 April 2026 - 11:28 WIB

Sebelum Koreksi, Program MBG Akan Di Audit Menyeluruh Terlebih Dahulu

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Terungkap! Ini Wajah Pasutri yang Diduga Gasak Rp28 Miliar Dana Gereja untuk Umroh & Hidup Mewah

Berita Terbaru

Manchester United berhasil meraih kemenangan penting 2-1 atas Brentford dalam lanjutan Premier League di Old Trafford, Senin (27 April 2026)

Liga Inggris

Casemiro dan Sesko Bawa MU Makin Dekat ke Liga Champions

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:14 WIB

Malam puncak Pemilihan Puteri Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Jumat (24 April 2026).

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Agnes Aditya Rahajeng dari Banten Raih Mahkota Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:26 WIB