Yusril, Indonesia Perlu Mempercepat Implementasi Hukum Setelah Ratifikasi Konvensi

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka,

JAKARTA, koranmetro.com – Dalam diskusi terbaru mengenai ratifikasi konvensi internasional, Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum dan politisi terkemuka, mengungkapkan pandangannya bahwa Indonesia cenderung lambat dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi yang telah disetujui. Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi negara dalam mengintegrasikan norma internasional ke dalam sistem hukum domestik.

1. Pentingnya Ratifikasi Konvensi Internasional

Ratifikasi konvensi internasional adalah langkah penting bagi negara untuk berkomitmen pada standar dan norma global. Konvensi ini mencakup berbagai isu, mulai dari hak asasi manusia, lingkungan hidup, hingga perdagangan internasional. Dengan meratifikasi konvensi, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk berkolaborasi dengan negara lain dalam mengatasi masalah global.

2. Tantangan dalam Membuat Turunan Hukum

Yusril menekankan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi, proses untuk mengadopsi dan menerapkan hukum yang sesuai seringkali memakan waktu. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Birokrasi yang Rumit: Proses pembuatan undang-undang yang melibatkan banyak pihak sering kali memperlambat implementasi.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya manusia dan keahlian di bidang hukum yang terbatas dapat menghambat proses penyusunan regulasi.
  • Kurangnya Kesadaran: Ada kalanya, kurangnya kesadaran atau pemahaman tentang pentingnya konvensi yang diratifikasi mengakibatkan ketidakberdayaan dalam mengimplementasikannya.
Baca Juga :  KLM Pelita Harapan Indah Karam di Laut Mentok Dihantam Ombak, 6 Awak Dievakuasi

3. Perlunya Percepatan dalam Implementasi Hukum

Dalam konteks ini, Yusril mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pembuatan turunan hukum dari konvensi yang telah diratifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  • Meningkatkan Kolaborasi: Mendorong kerjasama antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum untuk mempercepat penyusunan regulasi.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang konvensi internasional dan implikasinya terhadap hukum nasional.
  • Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum untuk mendorong pengembangan regulasi yang lebih baik.
Baca Juga :  Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal, Langkah Pemerintah Kaji Kasus di Luar Mary Jane

Pernyataan Yusril mengenai lambatnya Indonesia dalam membuat turunan hukum dari ratifikasi konvensi internasional menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam proses legislasi. Dengan mempercepat implementasi hukum, Indonesia akan lebih siap untuk memenuhi komitmen internasionalnya dan berkontribusi secara lebih efektif dalam menangani isu-isu global. Peningkatan kesadaran serta kolaborasi di semua tingkat menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.

Berita Terkait

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih
Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polisi Terjun Payung Kibarkan Foto Raksasa Prabowo di Langit Cikeas, Aksi Spektakuler Penyambutan Presiden Terpilih

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Berita Terbaru