Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya,

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya,

JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan produktif. Dalam kunjungannya di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, Gibran secara tegas meminta agar dana BSU tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, seperti bermain judi online (judol) atau membeli rokok.

“Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU untuk judol. Jangan sampai ya, Bapak, Ibu. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada,” ujar Gibran, seperti dikutip dari laman JPNN.com. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme hukum untuk menangani penyalahgunaan dana bantuan sosial, termasuk BSU, yang digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai.

Gibran menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dapat melacak aktivitas rekening penerima BSU yang terindikasi digunakan untuk judi online. “Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu, pasti bisa kita trace rekeningnya. PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dana bantuan sosial digunakan secara tepat guna.

Baca Juga :  Pembaruan Layanan 'Lapor Mas Wapres', Yuk Cek Apa yang Berbeda!

Menurut data PPATK, dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online pada tahun 2024, terdapat 571.410 NIK yang terdeteksi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat judi online dianggap sebagai penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi.

MUI juga mendukung langkah pemerintah untuk mencoret penerima bansos yang terlibat judi online. Zainut menegaskan bahwa judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 90. “Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos, untuk judi karena sifat adiksi,” ujar Zainut, seraya meminta pemerintah untuk serius memberantas segala bentuk perjudian.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Wanita Cirebon Jadi Korban Oknum Polisi

Gibran menekankan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan kegiatan produktif lainnya. Penyalahgunaan dana BSU tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga bertentangan dengan tujuan kesejahteraan sosial yang ingin dicapai pemerintah. Dengan adanya mekanisme pelacakan dan sanksi hukum, pemerintah berupaya menjaga integritas program bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka
Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan
TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata
Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah
Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian
BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program MBG karena Langgar Standar Higienitas
Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, BNPB Pastikan 1 Orang Meninggal dan 4 Luka-luka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Menhan Sjafrie dan Pejabat Tinggi AS Bahas Penguatan Kemitraan Pertahanan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:58 WIB

TNI Habema Lakukan Pengamanan di Intan Jaya Imbas Aktivitas Kelompok Bersenjata

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Polemik Makalah MBG untuk Nobel, Istana dan Kemendikti Tegaskan Bukan Inisiatif Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketergantungan Fiskal Daerah, Antara Realitas Transfer Pusat dan Tuntutan Kemandirian

Berita Terbaru

Banyak pendaki masih menganggap kacamata sekadar pelengkap penampilan. Padahal, di jalur pendakian,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Mengapa Kacamata Wajib Dibawa saat Mendaki, Bukan Hanya Soal Gaya

Senin, 17 Agu 2026 - 11:08 WIB