MNC Asia Holding Tanggapi Gugatan yang Diajukan oleh Perusahaan Milik Jusuf Hamka

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai

JAKARTA, koranmetro.com – MNC Asia Holding Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh perusahaan milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Februari 2025 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kesepakatan bisnis terkait proyek infrastruktur jalan tol. Dalam gugatannya, perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut kompensasi atas dugaan pelanggaran perjanjian yang diklaim telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Dalam pernyataan resminya pada 8 Maret 2025, MNC Asia Holding menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perusahaan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihak MNC Asia Holding menyatakan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Mereka meyakini bahwa fakta di persidangan akan membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Rusia Umumkan Larangan Penambangan Kripto Hingga 2031, Ini Dia Alasannya

Kasus ini diduga berawal dari kerja sama bisnis antara kedua pihak dalam proyek pembangunan jalan tol di wilayah Jabodetabek. Sengketa muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai kewajiban keuangan dan pembagian hasil investasi. Menurut sumber yang dekat dengan kasus ini, pihak Jusuf Hamka merasa bahwa MNC Asia Holding tidak menunaikan kewajiban finansial tertentu sesuai perjanjian yang disepakati.

Baca Juga :  Lupa Kata Sandi Gmail? Ini Cara Memulihkannya dengan Cepat dan Aman

Kasus ini berpotensi berdampak pada citra kedua pihak di mata investor dan publik. Pengamat hukum bisnis menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Namun, jika kedua belah pihak bersikeras membawa kasus ini ke persidangan, proses hukum yang panjang dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas bisnis masing-masing perusahaan. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.

Berita Terkait

Prabowo di WEF Davos, Porsi Makanan MBG Bakal Lampaui McDonald’s dalam Sebulan
Menperin Dorong Pengembangan Kawasan Industri untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan
71 Miliarder di Bawah 40 Tahun, Separuh Kekayaan Datang dari AI
Mentan Amran Bakal Sikat Pedagang Minyakita Nakal: Jangan Permainkan Harga!
Pupuk Kaltim Jual 836 Ribu Ton Pupuk di 10 Provinsi saat Gelar Program ODP
Trump Tak Akan Kembalikan Minyak dan Tanker Sitaan dari Venezuela, Ketegangan Politik Kian Menguat
Inovasi Tracking Bagasi, Kolaborasi Samsung dan Turkish Airlines Ubah Cara Penumpang Melacak Koper
Gelembung AI Menggantung, Tapi Nvidia Masih Melaju Kencang: Apakah Ini Titik Balik atau Jebakan?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:53 WIB

Prabowo di WEF Davos, Porsi Makanan MBG Bakal Lampaui McDonald’s dalam Sebulan

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:37 WIB

Menperin Dorong Pengembangan Kawasan Industri untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:07 WIB

71 Miliarder di Bawah 40 Tahun, Separuh Kekayaan Datang dari AI

Senin, 29 Desember 2025 - 23:47 WIB

Mentan Amran Bakal Sikat Pedagang Minyakita Nakal: Jangan Permainkan Harga!

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:19 WIB

Pupuk Kaltim Jual 836 Ribu Ton Pupuk di 10 Provinsi saat Gelar Program ODP

Berita Terbaru