koranmetro.com – Nama Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan setelah sejumlah peristiwa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Belakangan, muncul klaim bahwa tokoh tersebut telah menyampaikan permohonan maaf terkait insiden yang menjeratnya melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Namun, pernyataan itu disikapi berbeda oleh pihak GP Ansor Tangerang, yang menegaskan bahwa hingga kini mereka belum menerima permintaan maaf tersebut secara resmi maupun langsung.
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith bermula dari laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida di acara Maulid Nabi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam insiden tersebut setelah proses penyidikan dan gelar perkara.
Menyusul penetapan tersangka dan pemeriksaan panjang yang berlangsung di Mapolres, kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan pihak kepolisian. Akibatnya, Bahar tidak ditahan dan diperkenankan pulang pada malam hari setelah pemeriksaan selesai. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa keputusan penangguhan diambil dengan sejumlah pertimbangan termasuk peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga serta jaminan kooperatif selama proses hukum berjalan. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga menyebut bahwa Bahar telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta GP Ansor dan membuka peluang penyelesaian melalui proses restorative justice.
Meski demikian, pernyataan permintaan maaf yang dimaksud itu belum diterima secara langsung oleh pihak Ansor dan korban. Kepala Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Slamet Purwanto, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya maupun korban sama sekali tidak melihat atau menerima permintaan maaf tersebut. Baik secara personal maupun melalui saluran resmi organisasi, tidak ada komunikasi yang menunjukkan itikad baik itu diterima. Hal ini menimbulkan kekecewaan di internal Banser dan GP Ansor, mengingat pentingnya respons yang jelas dalam konteks penyelesaian konflik.
Respons organisasi juga dipicu oleh kekecewaan atas penangguhan penahanan Bahar yang membuat proses hukum berjalan tanpa penahanan tersangka di awal. Pihak korban dan Ansor berharap agar proses hukum tetap berlanjut secara tegas, dengan penanganan yang sesuai prosedur dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Rida, korban dari dugaan penganiayaan itu, sendiri menegaskan harapannya agar kasus tetap berjalan dan tindakan hukum yang lebih tegas diberlakukan terhadap Bahar.
Situasi ini menjadi contoh ketegangan antara persepsi publik dan respons langsung dari pihak terdampak kasus. Di satu sisi, klaim permintaan maaf muncul di ruang digital, tetapi di sisi lain, upaya tersebut belum dirasakan atau diakui oleh pihak yang merasa dirugikan. Perbedaan ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan formal antar pihak dalam menyelesaikan konflik hukum dan sosial.
Hingga kini, proses hukum terhadap Bahar bin Smith masih berjalan, dengan kedua belah pihak — baik korban maupun organisasi yang menaunginya — berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus secara aktif. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan, kejelasan permintaan maaf, serta prosedur hukum yang adil merupakan hal yang tak bisa ditawar demi memberikan rasa keadilan dalam masyarakat









