KKP Ungkap Segel Pagar Laut yang Membingungkan di Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan laut dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut

Penyegelan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan laut dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut

JAKARTA, koranmetro.com – ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melakukan penyegelan pada sebuah area pagar laut yang misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang dapat berdampak pada ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan.Para petugas KKP menemukan bahwa pagar laut tersebut dibangun tanpa izin dan berpotensi mengganggu jalur migrasi ikan serta habitat makhluk laut lainnya.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Jalani Operasi Keempat di Tengah Hari Raya, Tetap Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Tim KKP menyatakan bahwa tindakan cepat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa praktik-praktik penangkapan ikan dilakukan secara berkelanjutan.“Kami akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan dari pembangunan pagar laut ini,” ujar salah satu pejabat KKP. “Kami juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga :  Jokowi, Saya yang Belajar Politik dari Pak Prabowo

Penyegelan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan laut dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut. KKP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi ekosistem laut demi masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Berita Terbaru