Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cekal Kades Kohod & Tiga Tersangka Lain

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keberangkatan Kepala Desa (Kades) Kohod beserta tiga tersangka lainnya yang terkait dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran desa. Keempat tersangka ini, termasuk Kades Kohod, diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa, yang berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.

1. Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjadi Sorotan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa di wilayah Kohod, yang terletak di salah satu kabupaten di Indonesia. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan bahwa sejumlah dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades Kohod dan beberapa pihak lainnya.

Polisi mencatat bahwa ada praktik mark-up harga dalam beberapa proyek, serta laporan fiktif yang menyebabkan penggunaan dana desa tidak tepat sasaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian pun segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

2. Empat Tersangka Ditangkap, Kades Kohod dalam Perburuan

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dengan Kades Kohod menjadi tersangka utama. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kohod diketahui menghilang dan tidak dapat ditemukan oleh pihak berwenang.

Untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya. Langkah ini diambil agar mereka tidak dapat keluar dari Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Mendikti Baru Klarifikasi Statusnya, "Saya Dari ITB, Bukan PKS"

3. Langkah Bareskrim untuk Cegah Pelarian

Koordinasi antara Bareskrim dan Imigrasi merupakan langkah krusial untuk memastikan keempat tersangka tidak menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri. Pihak Imigrasi akan memasukkan nama-nama tersangka dalam daftar cekal yang akan mencegah mereka untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Proses pencekalan ini dilakukan dengan memeriksa dokumen perjalanan para tersangka dan memastikan mereka tidak dapat keluar melalui bandara atau pelabuhan internasional. Langkah preventif ini sangat penting mengingat salah satu tersangka, yang merupakan Kades Kohod, memiliki kewenangan dan akses yang memungkinkan untuk berusaha menghindari jeratan hukum.

4. Dukungan dari Masyarakat

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Banyak warga yang merasa kecewa dengan tindakan Kades Kohod yang diduga mengorbankan hak-hak masyarakat demi kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Beberapa laporan dari warga setempat juga membantu membuka tabir lebih dalam terkait dengan aliran dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

5. Penyelidikan dan Tindak Lanjut Kasus

Bareskrim bersama unit Jaksa Agung akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan bagaimana proses penyaluran dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa semua proyek yang dibiayai dengan dana desa yang dikelola oleh Kades Kohod untuk memastikan bahwa tidak ada proyek lain yang juga terlibat dalam penyelewengan.

Baca Juga :  Demi Skincare, Anak Perempuan di Pemalang Tega Ancam Ibunya Pakai Pisau

Jika terbukti ada konspirasi atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, proses hukum akan diperluas, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Tantangan Dalam Penegakan Hukum

Penanganan kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bareskrim mengingat adanya kemungkinan adanya pihak-pihak yang berusaha menghalangi proses hukum. Namun, dengan adanya koordinasi yang baik antara Bareskrim dan Imigrasi, diharapkan langkah-langkah preventif dapat dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri.

Polisi juga berharap dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan, dan penyalahgunaan dana desa tidak lagi terjadi di masa depan. Pencekalan terhadap tersangka menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyelewengan dana publik yang merugikan rakyat.

Kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya menjadi salah satu kasus yang mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Koordinasi antara Bareskrim dan Imigrasi dalam pencekalan terhadap para tersangka adalah langkah strategis untuk mencegah pelarian mereka, dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Berita Terkait

Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang
Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial
KPK Terus Usut Kasus Harun Masiku Setelah Penahanan Hasto
Hasto, Saatnya KPK Mengusut Keluarga Jokowi
Membangun Persatuan, Seruan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk Mengakhiri Rivalitas Politik
Pelindo Tambah Kapasitas TPK Semarang untuk Atasi Lonjakan Arus Peti Kemas
Mensesneg Temui Massa dan Minta Mahasiswa Kirim Perwakilan untuk Dialog
Band Punk Sukatani Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Lagu “Bayar Bayar Bayar”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:25 WIB

Gubernur Lemhannas Siap Berikan Materi di Retret Kepala Daerah di Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:16 WIB

Kepastian Penyaluran Bansos, Mensos Tegaskan Efisiensi Tidak Mengganggu Honor Pendamping Sosial

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:45 WIB

KPK Terus Usut Kasus Harun Masiku Setelah Penahanan Hasto

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:40 WIB

Hasto, Saatnya KPK Mengusut Keluarga Jokowi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:36 WIB

Membangun Persatuan, Seruan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk Mengakhiri Rivalitas Politik

Berita Terbaru

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang mengancam Hamas terkait penyerahan jenazah Shiri Bibas.

INTERNASIONAL

Netanyahu Beri Peringatan Keras kepada Hamas soal Jenazah Shiri Bibas

Jumat, 21 Feb 2025 - 21:32 WIB