JAKARTA, koranmetro.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil melalui sidang etik setelah pengaduan terkait dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2024.
Dugaan Pelanggaran Etik
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut kedua teradu menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk memanipulasi rekapitulasi suara guna mendukung seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Manipulasi tersebut melibatkan pengurangan suara calon lain dari partai yang sama.
Meskipun kedua teradu membantah tuduhan tersebut, DKPP memutuskan bahwa bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Proses persidangan dilakukan secara hibrida, melibatkan panel hakim DKPP di Jakarta dan pihak terkait di Kendari.
Putusan DKPP
Dalam sidang putusan, DKPP menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua majelis sidang menyampaikan bahwa pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu adalah tindakan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pemberhentian tetap dijatuhkan sebagai sanksi tegas.
Dampak dan Respons
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya memperkuat profesionalitas penyelenggara pemilu. Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat lokal.
DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas.