https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil melalui sidang etik setelah pengaduan terkait dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2024.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut kedua teradu menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk memanipulasi rekapitulasi suara guna mendukung seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Manipulasi tersebut melibatkan pengurangan suara calon lain dari partai yang sama.

Baca Juga :  Panglima Komando Daerah Militer Lepas 450 Prajurit TNI Jalani Misi Pamtas RI ke Papua

Meskipun kedua teradu membantah tuduhan tersebut, DKPP memutuskan bahwa bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Proses persidangan dilakukan secara hibrida, melibatkan panel hakim DKPP di Jakarta dan pihak terkait di Kendari​.

Putusan DKPP

Dalam sidang putusan, DKPP menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua majelis sidang menyampaikan bahwa pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu adalah tindakan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pemberhentian tetap dijatuhkan sebagai sanksi tegas.

Baca Juga :  Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, Dengan Tegas Membantah Adanya Isu

Dampak dan Respons

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya memperkuat profesionalitas penyelenggara pemilu. Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat lokal.

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas​.

Berita Terkait

Nama Bung Karno Kembali Dipulihkan, Megawati Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo
Tim Hukum Hasto Menghadapi Isu Penahanan KPK Menjelang Kongres PDIP 2025
Menjelang Kongres, Kader PDIP Surabaya Lakukan Aksi Cap Jempol Darah
Agustiani Tio Tampil Serba Hitam Saat Diperiksa KPK Lagi
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas dan APBN Berhasil Menghemat Rp3,6 T
Fakta-fakta Menarik tentang Titipan Dokumen Hasto kepada Connie Bakrie
Jokowi Bicara Terbuka Soal ‘Pembredelan’ Pameran Lukisan Karya Yos Suprapto
469 Aduan Diterima Komisi III DPR Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:42 WIB

Nama Bung Karno Kembali Dipulihkan, Megawati Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:31 WIB

Tim Hukum Hasto Menghadapi Isu Penahanan KPK Menjelang Kongres PDIP 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:12 WIB

Menjelang Kongres, Kader PDIP Surabaya Lakukan Aksi Cap Jempol Darah

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Agustiani Tio Tampil Serba Hitam Saat Diperiksa KPK Lagi

Senin, 6 Januari 2025 - 20:42 WIB

Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas dan APBN Berhasil Menghemat Rp3,6 T

Berita Terbaru