https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://157.245.100.46/ https://206.189.143.71/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/ https://206.189.6.23/ WARKOPTOTO WARKOPTOTO2 WARKOPTOTO3 WARKOPTOTO5 WARKOPGAMING MALUKU4D JPBOS4D MANTAPBOS
DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil melalui sidang etik setelah pengaduan terkait dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2024.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut kedua teradu menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk memanipulasi rekapitulasi suara guna mendukung seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Manipulasi tersebut melibatkan pengurangan suara calon lain dari partai yang sama.

Baca Juga :  Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Meskipun kedua teradu membantah tuduhan tersebut, DKPP memutuskan bahwa bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Proses persidangan dilakukan secara hibrida, melibatkan panel hakim DKPP di Jakarta dan pihak terkait di Kendari​.

Putusan DKPP

Dalam sidang putusan, DKPP menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua majelis sidang menyampaikan bahwa pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu adalah tindakan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pemberhentian tetap dijatuhkan sebagai sanksi tegas.

Baca Juga :  Wamenang Pansus Haji, Kita Siap Untuk Mengikuti Aturan Main

Dampak dan Respons

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya memperkuat profesionalitas penyelenggara pemilu. Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat lokal.

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas​.

Berita Terkait

Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI
DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo
Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III
Doktrin Nuklir Rusia Diperbarui oleh Putin, Ancaman Serangan ke AS dan Negara Non-Nuklir Lainnya
Prabowo, Kekayaan yang Dikuasai Segelintir Orang Menjadi Indikator Negara Gagal
Pramono Anung Siap Jadikan Pemain Persija Duta Wisata Jakarta Jika Menang Pilkada
Panglima Komando Daerah Militer Lepas 450 Prajurit TNI Jalani Misi Pamtas RI ke Papua
Futri Zulya Zulhas Siap Menikah Lagi di Akhir Tahun Ini Usai Perceraian dengan Anak Amien Rais
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 21:22 WIB

Panggilan Anggota DPR, Perkuat Diplomasi dan Mobilisasi Sumber Daya Demi Pengurangan Emisi di RI

Rabu, 20 November 2024 - 20:54 WIB

DPR Usulkan Tax Amnesty Jilid III Sebagai Solusi Pendanaan Proyek Prabowo

Rabu, 20 November 2024 - 20:48 WIB

Prabowo Berkunjung ke Inggris untuk Audiensi dengan Raja Charles III

Selasa, 19 November 2024 - 21:48 WIB

Doktrin Nuklir Rusia Diperbarui oleh Putin, Ancaman Serangan ke AS dan Negara Non-Nuklir Lainnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:16 WIB

Prabowo, Kekayaan yang Dikuasai Segelintir Orang Menjadi Indikator Negara Gagal

Berita Terbaru