DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

JAKARTA, koranmetro.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, dan salah satu anggotanya, Restu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil melalui sidang etik setelah pengaduan terkait dugaan manipulasi hasil suara Pemilu 2024.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut kedua teradu menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk memanipulasi rekapitulasi suara guna mendukung seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN). Manipulasi tersebut melibatkan pengurangan suara calon lain dari partai yang sama.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Harapkan Dukungan Pemilih Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta Berlangsung Dua Putaran

Meskipun kedua teradu membantah tuduhan tersebut, DKPP memutuskan bahwa bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Proses persidangan dilakukan secara hibrida, melibatkan panel hakim DKPP di Jakarta dan pihak terkait di Kendari​.

Putusan DKPP

Dalam sidang putusan, DKPP menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Ketua majelis sidang menyampaikan bahwa pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu adalah tindakan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pemberhentian tetap dijatuhkan sebagai sanksi tegas.

Baca Juga :  Basuki Tjahja Purnama Beri Pesan untuk Menteri PUPR Era Prabowo

Dampak dan Respons

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai upaya memperkuat profesionalitas penyelenggara pemilu. Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat lokal.

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas​.

Berita Terkait

Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tidak Korupsi dan Mainkan Anggaran
Budi Arie Akui Mau Bertemu Jokowi Usai Reshuffle Kabinet Prabowo
Sugiono Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Ajukan Wacana Koalisi Permanen
Jokowi Berikan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2029
Pertemuan Luhut Cs dan Prabowo Strategi Indonesia Hadapi Kebijakan Trump
Menko Airlangga Ajak Kampus Ciptakan Inovasi untuk Percepat Hilirisasi
Resmi! Danantara Berdiri Setelah DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Anggota DPRD Selayar Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:51 WIB

Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tidak Korupsi dan Mainkan Anggaran

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:44 WIB

Budi Arie Akui Mau Bertemu Jokowi Usai Reshuffle Kabinet Prabowo

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:25 WIB

Sugiono Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Ajukan Wacana Koalisi Permanen

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:07 WIB

Jokowi Berikan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2029

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:38 WIB

Pertemuan Luhut Cs dan Prabowo Strategi Indonesia Hadapi Kebijakan Trump

Berita Terbaru

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang mengancam Hamas terkait penyerahan jenazah Shiri Bibas.

INTERNASIONAL

Netanyahu Beri Peringatan Keras kepada Hamas soal Jenazah Shiri Bibas

Jumat, 21 Feb 2025 - 21:32 WIB