JAKARTA, koranmetro.com – Berdasarkan berita-berita yang tersedia, setelah pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri, Apple telah menurunkan harga perangkat tersebut di pasar global.
Alasan Pelarangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, melarang aktivitas jual beli iPhone 16 di wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan karena iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
Penurunan Harga iPhone 16 Secara Global
Sebagai respons atas pelarangan penjualan di Indonesia, Apple telah menurunkan harga iPhone 16 di pasar global. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan penjualan perangkat tersebut di luar Indonesia.
Dampak Bagi Konsumen Indonesia
Meskipun iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia, konsumen di dalam negeri masih dapat membeli perangkat tersebut secara impor. Namun, mereka akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar Rp 4,1 juta per unit.
Situasi ini menunjukkan adanya tantangan bagi Apple dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia, serta upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.