KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja,

JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, berperan dalam penampungan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Keterangan Resmi KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik meyakini sejumlah saksi yang dipanggil, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil, mengetahui soal keluar-masuk serta pengelolaan uang dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Randy dilakukan untuk mendalami peruntukan dana yang diterima dan kegiatan operasional yang didanai dari uang itu.

Menurut KPK, dari total dana sekitar Rp400 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan iklan, hanya sekitar 50 persen yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Sisanya diduga masuk ke dalam dana non-budgeter yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Zulhas Gunakan Gaji Pokoknya untuk Siswa Yatim dan Miskin

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar hingga Rp223 miliar. Sejumlah pihak di internal bank dan agensi periklanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menemukan aktivitas penukaran uang miliaran rupiah ke mata uang asing yang dikaitkan dengan periode yang sama. Selain itu, penyidik mendalami komunikasi serta dugaan penggunaan dana di luar kepentingan operasional bank, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan di tingkat pemerintah daerah saat itu.

Status Pemeriksaan

Randy Kusumaatmadja telah diperiksa sebagai saksi. KPK menekankan bahwa keterangan asisten pribadi dinilai penting karena diduga menjadi salah satu pihak yang mengetahui alur masuknya uang, penempatannya, serta kepada siapa dana tersebut dialirkan.

Baca Juga :  PDIP Minta KPK Tidak Dramatisir Kasus Hasto, Menyoroti Proses Hukum yang Adil

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode terkait. Rumahnya sempat digerebek penyidik pada Maret 2025.

Penyelidikan KPK terhadap dugaan aliran dana dalam kasus Bank BJB masih terus berlangsung. Pendalaman peran sejumlah pihak, termasuk asisten pribadi mantan gubernur, menjadi bagian dari upaya mengungkap secara utuh aliran uang non-budgeter yang diduga merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status baru terkait pihak-pihak di luar tersangka yang sudah diumumkan sebelumnya. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Berita Terbaru