JAKARTA, koranmetro.com – Ditjen Imigrasi Indonesia telah berhasil menangkap seorang buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), di Bandara Ngurah Rai, Bali. HAP diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional dan masuk daftar buronan pemerintah Filipina. Penangkapan dilakukan saat HAP berencana terbang ke Hong Kong. Setelah proses penyelidikan dan kerja sama dengan Kedutaan Besar Filipina, buronan ini akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 27 November 2024.
Proses pemulangan ini merupakan wujud sinergi antara Ditjen Imigrasi Indonesia, pihak kepolisian, dan Interpol dalam menangani kasus kejahatan lintas negara. Selain HAP, pihak imigrasi juga sedang mengejar beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kolaborasi ini memperlihatkan komitmen kuat Indonesia dalam menjaga keamanan kawasan ASEAN dari ancaman kejahatan transnasional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran hukum internasional di Indonesia, terutama melalui kerja sama dengan negara-negara sahabat seperti Filipina dan lembaga internasional lainnya.