Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Makin Lemah

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.

JAKARTA, koranmetro.com – Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai banyak perhatian dan kritik, terutama mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Artikel ini akan membahas implikasi dari kenaikan PPN tersebut serta tantangan yang dihadapi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Latar Belakang Kenaikan PPN

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik, pajak menjadi salah satu sumber utama pendanaan. Namun, kenaikan ini juga berpotensi membebani masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi akibat dampak pandemi dan inflasi.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli

  1. Peningkatan Harga Barang dan Jasa:
    • Dengan adanya kenaikan PPN, biaya yang harus ditanggung oleh konsumen untuk berbagai barang dan jasa akan meningkat. Hal ini secara langsung mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Kenaikan harga barang sehari-hari dapat membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Pengurangan Konsumsi:
    • Ketika harga barang dan jasa meningkat, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran mereka. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan permintaan di pasar, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jika konsumsi masyarakat menurun, dampaknya bisa meluas ke sektor-sektor lain, termasuk produksi dan lapangan kerja.
  3. Ketidakpastian Ekonomi:
    • Kenaikan PPN di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik dapat menambah beban psikologis bagi masyarakat. Rasa khawatir akan masa depan finansial dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja, sehingga mengurangi perputaran ekonomi.
Baca Juga :  Andika-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jawa Tengah ke MK

Tanggapan Masyarakat dan Ahli Ekonomi

Banyak masyarakat dan ahli ekonomi mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PPN justru akan memperburuk keadaan. Beberapa pihak menyerukan perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, seperti peningkatan subsidi atau bantuan sosial untuk membantu kelompok yang paling terdampak.

Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh

Untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan PPN ini, beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah antara lain:

  • Meningkatkan Komunikasi dan Transparansi: Pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas alasan di balik kenaikan PPN dan bagaimana dana yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
  • Memberikan Bantuan kepada Masyarakat: Pemberian subsidi atau bantuan langsung tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah dapat membantu meringankan beban akibat kenaikan harga.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pemerintah harus fokus pada kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti investasi infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga :  Pemkab Sumbawa Barat Dukung Surfing Menjadi Ekstrakurikuler Baru di Sekolah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah yang memiliki implikasi signifikan terhadap daya beli masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi yang ada, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap kehidupan sehari-hari rakyat. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pemerintah dapat meminimalisir dampak negatif dari kenaikan PPN dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Masyarakat pun perlu bersikap proaktif dan beradaptasi dengan perubahan ini, sembari berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan bersama.

Berita Terkait

Oknum TNI Kopda FH Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Selebgram Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Setelah Dua Kali Mangkir
Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan
Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri
Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang
Kasus Pemerasan K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka, Kemenaker Bersih-Bersih Pegawai
Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:38 WIB

Oknum TNI Kopda FH Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Minggu, 7 September 2025 - 13:07 WIB

Anggota DPR Dinonaktifkan, Sahroni, Uya Kuya, dan Lainnya Kehilangan Hak Keuangan

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Menerobos Langit Gaza, Dukungan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Ojol Protes Bergerak dari DPR ke Markas Brimob Kwitang

Berita Terbaru

Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, meminta timnya untuk mewaspadai West Ham United dalam laga pekan keempat Liga Inggris yang akan berlangsung di London Stadium, Sabtu malam.

Liga Inggris

Thomas Frank Minta Tottenham Waspadai West Ham

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:09 WIB

Dalam gelombang protes besar-besaran yang mengguncang Nepal pada 9 September 2025, Menteri Energi Nepal, Sharad Singh Bhandari, menjadi sorotan setelah meninggalkan istrinya yang lumpuh di rumah mereka di Kathmandu dan melarikan diri ke luar negeri.

INTERNASIONAL

Menteri Nepal Kabur Tinggalkan Istri yang Lumpuh, Ditolong Pedemo

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:29 WIB