JAKARTA, koranmetro.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rencana pemberian amnesti kepada tahanan politik (Tapol) di Papua sebagai upaya untuk mencapai rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut. Pigai menegaskan bahwa amnesti ini ditujukan bagi individu yang terlibat dalam aktivitas politik non-kekerasan dan tidak termasuk anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Dalam penjelasannya, Pigai menyatakan bahwa amnesti akan diberikan kepada mereka yang menyampaikan pendapat atau ideologi yang berbeda dengan negara tanpa menggunakan kekerasan atau senjata. Ia menekankan bahwa pemberian amnesti tidak berlaku bagi individu yang terlibat dalam aktivitas bersenjata atau kekerasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan Papua sebagai “tanah damai” melalui proses rekonsiliasi dan dialog. Pigai berharap bahwa dengan memberikan amnesti kepada Tapol yang terlibat dalam aktivitas politik non-kekerasan, akan tercipta suasana yang kondusif bagi perdamaian dan pembangunan di Papua.
Namun, beberapa pihak menyatakan keprihatinan mengenai efektivitas langkah ini dalam mengatasi akar permasalahan di Papua. Beberapa aktivis dan pengamat menilai bahwa amnesti harus disertai dengan reformasi struktural dan dialog yang lebih inklusif untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
Pemberian amnesti kepada Tapol di Papua menjadi isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang hati-hati serta melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa proses rekonsiliasi berjalan dengan adil dan efektif.