JAKARTA, koranmetro.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Tadulako (Untad) Palu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di kampus tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alkes yang dilakukan oleh pihak universitas. Setelah melakukan penyelidikan, tim Bareskrim menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada keterlibatan oknum ASN tersebut dalam praktik korupsi.
Direktur Penyidikan Bareskrim, Kombes Pol Ahmad Rizal, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen terkait. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa terjadi mark up harga dalam pengadaan alkes tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum ASN,” ujar Rizal.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di lingkungan kampus. Rencana pengadaan tersebut semestinya bertujuan untuk mendukung pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi mahasiswa dan staf universitas.
Pihak Untad sendiri menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini. Rektor Untad, Dr. Rahmat Junaidi, mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mendukung proses hukum dan berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan.”
Hingga berita ini diturunkan, oknum ASN tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak Bareskrim berencana untuk memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi institusi lain dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.