Anak 13 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Kandung Karena Menyembunyikan Handphone

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,koranmetro.com – Kasus ini terungkap setelah si anak melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Dilansir detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan korban yang dalam keadaan muka lebam, dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

“Usai mendapatkan laporan, pelaku (inisial) JU yang merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11),” kata Marihot, Kamis (14/11/2024), dikutip dari detikSumut.

Saat diperiksa polisi, JU mengaku kesal karena anaknya diduga mencuri ponselnya. Anaknya kemudian dia aniaya dan diikat dengan rantai besi. “Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya,” ujarnya. Adapun korban mengaku mengambil handphone ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan.

Baca Juga :  Perubahan Flyover Gaplek Tangsel Yang Dulu Indah, Kini Dipenuhi Coretan

“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan, tapi saat ibunya bangun, ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut,” ungkap Marihot. Ibunya kemudian memukul dan melilit leher anaknya itu dengan rantai besi.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ujar Marihot.

Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun
Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?
Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”
Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia
PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya
Hotman, Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK Pasca Penggeledahan Rumah, Anggota BPK RI Kooperatif dalam Pemeriksaan
Pemerintah Percepat Program Biodiesel, B50 Siap Tersedia di Seluruh SPBU Mulai Oktober 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Optimis, Ekonomi Indonesia Diprediksi Lampaui Jerman, Inggris, dan Prancis dalam 25 Tahun

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:07 WIB

Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram, Siapa Pemilik Sahnya?

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:23 WIB

Dasco Terima Serikat Karyawan Telkom, Pastikan Tak Ada PHK Imbas “Streamlining”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

Prabowo kepada Perwira Remaja TNI-Polri, Setialah kepada Rakyat Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 11:07 WIB

PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU, Ini Maknanya

Berita Terbaru

Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Persahabatan Internasional atau International Day of Friendship.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

30 Juli, Jejak Panjang Hari Persahabatan Internasional dari Paraguay hingga PBB

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:05 WIB