Anak 13 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Kandung Karena Menyembunyikan Handphone

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,koranmetro.com – Kasus ini terungkap setelah si anak melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Dilansir detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan korban yang dalam keadaan muka lebam, dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Bengkong.

“Usai mendapatkan laporan, pelaku (inisial) JU yang merupakan ibu kandung korban langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11),” kata Marihot, Kamis (14/11/2024), dikutip dari detikSumut.

Saat diperiksa polisi, JU mengaku kesal karena anaknya diduga mencuri ponselnya. Anaknya kemudian dia aniaya dan diikat dengan rantai besi. “Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya,” ujarnya. Adapun korban mengaku mengambil handphone ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan.

Baca Juga :  Hasto Menanggapi Penampilan Felicia Tissue dengan Jaket Kader PDI-P

“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan, tapi saat ibunya bangun, ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut,” ungkap Marihot. Ibunya kemudian memukul dan melilit leher anaknya itu dengan rantai besi.

Baca Juga :  Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ujar Marihot.

Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal
Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan
Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional
WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel
Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor
Duka Pahlawan Perdamaian, Indonesia Kecam Keras Serangan di Lebanon dan Desak PBB Ambil Tindakan Nyata
Dari Vonis Bebas hingga Dugaan Intimidasi, Komisi III DPR Bedah Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu
Duka Mendalam dari Lebanon, Gugurnya Tiga Prajurit TNI dan Seruan Indonesia untuk Rapat Darurat Dewan Keamanan PBB
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

Selasa, 14 April 2026 - 11:25 WIB

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung, Memeras Bawahan dengan Ancaman Mutasi dan Penurunan Jabatan

Minggu, 12 April 2026 - 11:25 WIB

Laut Indonesia Lebih Vital dari Selat Hormuz, Prabowo Ingatkan Strategi Maritim Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 12:26 WIB

WFH Setiap Jumat Wajib Diterapkan, Wamendagri Tegaskan Instruksi Keras kepada Gubernur Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

Berita Terbaru