JAKARTA, koranmetro.com – Setelah lebih dari satu dekade, eksekusi mati kembali dilakukan di Amerika Serikat. Pada hari Kamis, sebuah eksekusi yang dilakukan di negara bagian Missouri menandai eksekusi pertama sejak 2010 terhadap seorang narapidana yang dihukum mati.
Tindak eksekusi ini, yang melibatkan narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati akibat tindak kriminal berat, menambah panjang daftar kontroversi mengenai penerapan hukuman mati di Amerika Serikat. Eksekusi ini mengundang berbagai reaksi keras, baik dari dalam negeri maupun dunia internasional, mengenai keberlanjutan penggunaan hukuman mati di negara tersebut.
Narapidana yang dieksekusi, identitasnya telah dipublikasikan oleh otoritas setempat, dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan brutal yang terjadi beberapa tahun lalu. Eksekusi dilakukan dengan cara suntik mati, yang merupakan metode paling umum yang digunakan oleh sebagian besar negara bagian di AS. Meskipun demikian, eksekusi tersebut telah memicu perdebatan terkait apakah hukuman mati masih relevan di era modern ini.
Beberapa pihak yang mendukung penghapusan hukuman mati di AS, seperti kelompok hak asasi manusia dan organisasi-organisasi kemanusiaan, dengan keras mengecam langkah tersebut. Mereka menekankan bahwa eksekusi mati melanggar hak untuk hidup dan tidak memberikan solusi atas masalah mendalam yang ada di sistem peradilan pidana. “Hukuman mati tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga berisiko mengorbankan nyawa orang yang mungkin salah dihukum,” kata Juru Bicara Amnesty International.
Sementara itu, pendukung hukuman mati berargumen bahwa eksekusi merupakan bentuk keadilan yang pantas bagi korban kejahatan berat dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Di negara bagian Missouri dan beberapa negara bagian lainnya, eksekusi mati dianggap sebagai bagian dari sistem hukum yang sah, meskipun penggunaan hukuman ini semakin menurun di seluruh negara bagian AS.
Sejak 2010, penggunaan hukuman mati di AS mengalami penurunan signifikan, dengan banyak negara bagian yang moratorium atau bahkan secara resmi menghapuskan hukuman mati. Namun, beberapa negara bagian yang masih mempertahankan hukuman mati, termasuk Missouri, Texas, dan Florida, tetap melakukan eksekusi pada narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Eksekusi pertama ini juga menggarisbawahi ketegangan yang semakin meningkat dalam debat nasional mengenai penerapan hukuman mati, dan apakah AS seharusnya mengikuti jejak negara-negara lain yang telah menghapuskan praktik tersebut.
Bagi keluarga korban pembunuhan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, eksekusi ini merupakan penutupan atas peristiwa tragis yang menimpa mereka. Namun, bagi banyak pihak lainnya, eksekusi ini justru menambah pertanyaan mengenai moralitas dan efektivitas dari hukuman mati di zaman kontemporer.