Pimpinan Komisi XI, Penerapan PPN 12% Dinilai Membebani Masyarakat Kecil

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Komisi XI DPR RI. Kebijakan ini dinilai akan memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat kecil yang sudah menghadapi tantangan ekonomi akibat inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

Kritik dari Pimpinan Komisi XI

Menurut salah satu pimpinan Komisi XI, kebijakan kenaikan PPN 12% dianggap kurang adil karena mayoritas masyarakat kecil akan merasakan dampak langsung dari peningkatan harga barang dan jasa. “Kenaikan PPN ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi kita harus mempertimbangkan daya beli masyarakat kecil yang saat ini sedang menurun,” ujarnya dalam rapat kerja terbaru.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. “Masyarakat berpenghasilan rendah akan paling terdampak, sementara golongan menengah ke atas mungkin dapat menyesuaikan diri lebih cepat dengan kenaikan pajak ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi di Buton Dipecat Setelah Diduga Melakukan Tindak Pidana Terhadap Ibu Mertua

Dampak Langsung pada Konsumen

Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat. Dengan peningkatan menjadi 12%, harga barang kebutuhan pokok dan jasa yang sebelumnya sudah tinggi diperkirakan akan semakin mahal. Ini menciptakan tekanan tambahan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah.

Seorang ekonom dari salah satu universitas terkemuka juga memberikan pendapatnya. “Kenaikan PPN akan langsung terasa di harga barang. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, hal ini dapat memperlambat pemulihan daya beli masyarakat,” katanya.

Harapan untuk Kebijakan Alternatif

Pimpinan Komisi XI menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. “Ada potensi untuk meningkatkan pajak dari sektor lain, seperti digital ekonomi atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor korporasi besar. Beban ini jangan hanya ditimpakan kepada konsumen akhir,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan ini. Misalnya, dengan memberikan subsidi atau insentif kepada rumah tangga berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka.

Baca Juga :  Prabowo, Beri Kesempatan Koruptor Tobat, Kembalikan yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan

Tanggapan Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah direncanakan secara bertahap sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kenaikan ini dinilai perlu untuk memperkuat pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Namun, pemerintah juga menjanjikan kebijakan kompensasi bagi masyarakat kecil. Salah satu bentuknya adalah perluasan program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan kenaikan ini.

Rencana penerapan PPN 12% menjadi isu yang kontroversial karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah. Meski bertujuan untuk mendukung pembangunan negara, kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, terutama dalam memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mencari solusi terbaik yang tidak membebani rakyat kecil.

Berita Terkait

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah
PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa
Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen
Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa
BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Viral Pembatalan Misa Natal di Depok, Wali Kota depok Beri Penjelasan
Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:18 WIB

Misteri Di Balik Sebutan “Kandang Banteng” untuk Jawa Tengah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:32 WIB

PDI Perjuangan Rayakan Milad ke-53, Konsolidasi Kekuatan di Tengah Tantangan Bangsa

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Chromebook Sulit Digunakan di Wilayah 3T? Penjelasan dari Mantan Dirjen Dikdasmen

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:23 WIB

Musibah Sumatra, Cobaan Akhir Tahun bagi Persatuan Bangsa

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:18 WIB

BNPB Terima Lebih dari 34.000 Permohonan Hunian bagi Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru