Pimpinan Komisi XI, Penerapan PPN 12% Dinilai Membebani Masyarakat Kecil

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak,

JAKARTA, koranmetro.com – Rencana pemerintah untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Komisi XI DPR RI. Kebijakan ini dinilai akan memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat kecil yang sudah menghadapi tantangan ekonomi akibat inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

Kritik dari Pimpinan Komisi XI

Menurut salah satu pimpinan Komisi XI, kebijakan kenaikan PPN 12% dianggap kurang adil karena mayoritas masyarakat kecil akan merasakan dampak langsung dari peningkatan harga barang dan jasa. “Kenaikan PPN ini mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi kita harus mempertimbangkan daya beli masyarakat kecil yang saat ini sedang menurun,” ujarnya dalam rapat kerja terbaru.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. “Masyarakat berpenghasilan rendah akan paling terdampak, sementara golongan menengah ke atas mungkin dapat menyesuaikan diri lebih cepat dengan kenaikan pajak ini,” tambahnya.

Baca Juga :  20 Tahun Tsunami Aceh, Dunia Kenang Tragedi Dahsyat

Dampak Langsung pada Konsumen

Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat. Dengan peningkatan menjadi 12%, harga barang kebutuhan pokok dan jasa yang sebelumnya sudah tinggi diperkirakan akan semakin mahal. Ini menciptakan tekanan tambahan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah.

Seorang ekonom dari salah satu universitas terkemuka juga memberikan pendapatnya. “Kenaikan PPN akan langsung terasa di harga barang. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, hal ini dapat memperlambat pemulihan daya beli masyarakat,” katanya.

Harapan untuk Kebijakan Alternatif

Pimpinan Komisi XI menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. “Ada potensi untuk meningkatkan pajak dari sektor lain, seperti digital ekonomi atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor korporasi besar. Beban ini jangan hanya ditimpakan kepada konsumen akhir,” jelasnya.

Selain itu, diperlukan langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan ini. Misalnya, dengan memberikan subsidi atau insentif kepada rumah tangga berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka.

Baca Juga :  Kapal Tanpa Awak Angkut 200 Bal Rokok Ilegal Ditangkap Bakamla di Kepri

Tanggapan Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sudah direncanakan secara bertahap sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kenaikan ini dinilai perlu untuk memperkuat pendapatan negara guna mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi.

Namun, pemerintah juga menjanjikan kebijakan kompensasi bagi masyarakat kecil. Salah satu bentuknya adalah perluasan program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan kenaikan ini.

Rencana penerapan PPN 12% menjadi isu yang kontroversial karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah. Meski bertujuan untuk mendukung pembangunan negara, kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, terutama dalam memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mencari solusi terbaik yang tidak membebani rakyat kecil.

Berita Terkait

Respons Cepat Pemerintah, Seskab Teddy Koordinasikan Pengiriman Bantuan ke Daerah Terdampak Banjir Sumatera
KPK Ungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan 31 RSUD, Ancaman Besar pada Layanan Kesehatan Nasional
KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran
Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung
Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer
Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital
Prabowo Resmi Bentuk Komisi Reformasi Polri, Nama-nama Elite Hukum dan Mantan Kapolri Siap Percepat Perubahan
Kontroversi Ucapan Kasar Ahmad Sahroni, Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Pelanggaran Etik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:26 WIB

Respons Cepat Pemerintah, Seskab Teddy Koordinasikan Pengiriman Bantuan ke Daerah Terdampak Banjir Sumatera

Sabtu, 22 November 2025 - 11:42 WIB

KPK dan Parade Aset Rampasan, Dari Showroom Mobil Mewah ke Tumpukan Uang Miliaran

Kamis, 20 November 2025 - 11:30 WIB

Gen-Z, Konten 15 Detik, dan Bahaya Radikalisme di Balik Scroll Tak Berujung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Pertemuan Hangat di Istana, Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II, Ikatan Persahabatan yang Lahir dari Latihan Militer

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Transparansi Penyelidikan Ledakan SMAN 72, Kunci Mengatasi Hoaks dan Spekulasi di Era Digital

Berita Terbaru