JAKARTA, koranmetro.com – Politik uang dalam pemilu merupakan isu yang seringkali mencuat dalam konteks demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemiilih dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan. Hal ini dapat merusak integritas pemilu dan mengacam proses demokrasi secara keseluruhan.
Menurut UU 7/2017, politik uang bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, serta mempengaruhi peserta kampanye untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu
Survei tahun 2020 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang, dan jumlah pemilih yang terlibat dalam politik uang dalam Pemilu 2019 mencapai kisaran 19,4% hingga 33,1%
Praktik politik uang ini juga dapat mempengaruhi berbagai tahapan pemilu, seperti proses verifikasi Capres dan Cawapres, verifikasi partai politik oleh KPU dan KPUD, penghitungan hasil pemilu, dan proses rekapitulasi data hasil pemilu.
Dalam perspektik mahasiswa, politik uang di sebabkan oleh ketakutan peserta pemilu akan kekurangan suara/kekalahan, sehingga mareka melakukan investasi dalam bentuk pemasangan baliho, banner, kaos, biaya untuk tim sukses, dan pemberian uang kepada masyarakat awam.
Praktik politik uang ini merupakan ancaman serius terhadap integritas pemilu dan demokrasi. Dengan adanya aturan dan sanski yang jelas, diharapkan praktik politik uang dalam pemilu dapat diminimalisir untuk menjaga keadilan dan keabsahan proses demokrasi.