Prioritas Pengawalan Polisi, Siapa Saja Pejabat yang Berhak?

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan.

Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan.

JAKARTA, koranmetro.com – Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan. Dengan adanya berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para pejabat, pengawalan menjadi hal yang sangat krusial. Namun, tidak semua pejabat otomatis mendapatkan prioritas pengawalan polisi. Artikel ini akan membahas siapa saja pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan dan aturan yang mengaturnya.

Kategori Pejabat yang Berhak Mendapatkan Pengawalan

Berikut adalah beberapa kategori pejabat yang umumnya berhak mendapatkan prioritas pengawalan dari pihak kepolisian:

  1. Pejabat Tinggi Negara:
    • Presiden dan Wakil Presiden.
    • Ketua DPR dan DPD.
    • Menteri dan pejabat setingkat menteri.
    • Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Pejabat Daerah:
    • Bupati dan Wakil Bupati.
    • Walikota dan Wakil Walikota.
    • Pejabat daerah yang memiliki risiko tinggi.
  3. Pejabat yang Menghadapi Ancaman Khusus:
    • Pejabat yang menerima ancaman atau memiliki masalah hukum yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
    • Pejabat yang terlibat dalam penanganan isu-isu sensitif, seperti korupsi, terorisme, atau konflik sosial.
Baca Juga :  Maung MV3 Garuda, Mobil Dinas Menteri yang Siap Meluncur

Aturan dan Prosedur Pengawalan

Pengawalan polisi untuk pejabat negara tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan dan prosedur yang harus dipatuhi:

  • Penilaian Risiko: Sebelum memberikan pengawalan, pihak kepolisian melakukan penilaian risiko terhadap pejabat yang bersangkutan. Ini meliputi evaluasi terhadap ancaman yang mungkin dihadapi.
  • Jumlah Personel: Jumlah personel yang ditugaskan untuk pengawalan tergantung pada tingkat risiko yang dihadapi. Pejabat dengan risiko tinggi akan mendapatkan lebih banyak pengawalan.
  • Jenis Pengawalan: Pengawalan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengawalan pribadi hingga pengawalan dalam acara resmi. Pengawalan juga dapat mencakup penggunaan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan perlengkapan khusus.
Baca Juga :  Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Dampak dan Pentingnya Pengawalan

Pengawalan polisi bagi pejabat negara bukan hanya sekadar tindakan keamanan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi individu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan adanya pengawalan, pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus tanpa harus khawatir akan keselamatan diri mereka.

Prioritas pengawalan polisi untuk pejabat merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas pemerintahan. Dengan adanya kriteria yang jelas dan prosedur yang ketat, diharapkan pengawalan ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga pejabat negara dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan. Perlindungan terhadap para pejabat tidak hanya bermanfaat bagi mereka, tetapi juga bagi masyarakat luas, yang bergantung pada kepemimpinan yang aman dan stabil.

Berita Terkait

Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI
Puan Soroti Rapat RUU TNI di Hotel yang Dijaga Ketat Koopssus, Ada Insiden Masuk Tanpa Izin
Mengenal Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dipegang TNI Aktif dalam RUU TNI
Revisi UU TNI Tantangan bagi Demokrasi dan Keamanan Nasional
Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD OKU Sumsel Sebagai Tersangka
Usai Gerudukan Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi Orang Tak Dikenal
Rusak Bahayakan Pengendara, Plengkung Gading Yogyakarta Ditutup Total
Remaja Difabel Tersangka Pembakaran Kereta Api di Jogja, Terancam 12 Tahun Bui
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tak Kembalikan Dwifungsi TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 20:48 WIB

Puan Soroti Rapat RUU TNI di Hotel yang Dijaga Ketat Koopssus, Ada Insiden Masuk Tanpa Izin

Senin, 17 Maret 2025 - 15:02 WIB

Mengenal Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dipegang TNI Aktif dalam RUU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

Revisi UU TNI Tantangan bagi Demokrasi dan Keamanan Nasional

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:54 WIB

Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD OKU Sumsel Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Marc Marquez, juara dunia MotoGP yang terkenal dengan prestasinya yang gemilang, baru-baru ini mengungkapkan bahwa adiknya,

OTOMOTIF

Marc Marquez, Adik Jadi Tantangan Terbesar di MotoGP 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 21:44 WIB

Ribuan umat Katolik di Buenos Aires, Argentina, berkumpul untuk mendoakan kesehatan Paus Fransiskus, yang tengah menjalani perawatan medis akibat masalah kesehatan.

INTERNASIONAL

Doa Ribuan Orang Buenos Aires untuk Paus Fransiskus

Senin, 17 Mar 2025 - 19:40 WIB