Prioritas Pengawalan Polisi, Siapa Saja Pejabat yang Berhak?

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan.

Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan.

JAKARTA, koranmetro.com – Pengawalan polisi bagi pejabat negara merupakan salah satu langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan individu yang memegang peran penting dalam pemerintahan. Dengan adanya berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para pejabat, pengawalan menjadi hal yang sangat krusial. Namun, tidak semua pejabat otomatis mendapatkan prioritas pengawalan polisi. Artikel ini akan membahas siapa saja pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan dan aturan yang mengaturnya.

Kategori Pejabat yang Berhak Mendapatkan Pengawalan

Berikut adalah beberapa kategori pejabat yang umumnya berhak mendapatkan prioritas pengawalan dari pihak kepolisian:

  1. Pejabat Tinggi Negara:
    • Presiden dan Wakil Presiden.
    • Ketua DPR dan DPD.
    • Menteri dan pejabat setingkat menteri.
    • Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Pejabat Daerah:
    • Bupati dan Wakil Bupati.
    • Walikota dan Wakil Walikota.
    • Pejabat daerah yang memiliki risiko tinggi.
  3. Pejabat yang Menghadapi Ancaman Khusus:
    • Pejabat yang menerima ancaman atau memiliki masalah hukum yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
    • Pejabat yang terlibat dalam penanganan isu-isu sensitif, seperti korupsi, terorisme, atau konflik sosial.
Baca Juga :  Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Aturan dan Prosedur Pengawalan

Pengawalan polisi untuk pejabat negara tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan dan prosedur yang harus dipatuhi:

  • Penilaian Risiko: Sebelum memberikan pengawalan, pihak kepolisian melakukan penilaian risiko terhadap pejabat yang bersangkutan. Ini meliputi evaluasi terhadap ancaman yang mungkin dihadapi.
  • Jumlah Personel: Jumlah personel yang ditugaskan untuk pengawalan tergantung pada tingkat risiko yang dihadapi. Pejabat dengan risiko tinggi akan mendapatkan lebih banyak pengawalan.
  • Jenis Pengawalan: Pengawalan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengawalan pribadi hingga pengawalan dalam acara resmi. Pengawalan juga dapat mencakup penggunaan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan perlengkapan khusus.
Baca Juga :  Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Sendiri, Sebuah Insiden Tragis Akibat Tidak Terima Dinasihati

Dampak dan Pentingnya Pengawalan

Pengawalan polisi bagi pejabat negara bukan hanya sekadar tindakan keamanan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi individu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan adanya pengawalan, pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus tanpa harus khawatir akan keselamatan diri mereka.

Prioritas pengawalan polisi untuk pejabat merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas pemerintahan. Dengan adanya kriteria yang jelas dan prosedur yang ketat, diharapkan pengawalan ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga pejabat negara dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan. Perlindungan terhadap para pejabat tidak hanya bermanfaat bagi mereka, tetapi juga bagi masyarakat luas, yang bergantung pada kepemimpinan yang aman dan stabil.

Berita Terkait

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang
Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online
Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim
Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?
KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri
Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Tekankan Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BSU untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:54 WIB

Kunjungan Kapal Coast Guard Singapura ke Jakarta, Misi Kerja Sama Maritim

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Misteri Penahanan Selebgram AP oleh Junta Militer Myanmar, Apa yang Terjadi?

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:25 WIB

KPK Larang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terulang kembali.

NASIONAL

DPR Desak BGN Cegah Tragedi Keracunan MBG Berulang

Senin, 28 Jul 2025 - 14:34 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid telah menjadi sorotan di pasar otomotif Indonesia sejak peluncurannya di GIIAS 2025. Sebagai SUV kompak dengan teknologi hybrid,

OTOMOTIF

Daihatsu Rocky Hybrid di Indonesia, Mirip Versi Jepang?

Minggu, 27 Jul 2025 - 14:51 WIB