Resmi! Danantara Berdiri Setelah DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan pengesahan UU BUMN dan berdirinya Danantara, pemerintah berharap BUMN dapat lebih berkontribusi dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global

Dengan pengesahan UU BUMN dan berdirinya Danantara, pemerintah berharap BUMN dapat lebih berkontribusi dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global

JAKARTA, koranmetro.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2). Salah satu poin utama dalam UU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) bernama Danantara.Danantara, yang merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, akan menjadi lembaga yang bertugas mengelola aset-aset strategis milik negara yang selama ini dikelola oleh BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pembentukan Danantara adalah langkah penting dalam reformasi tata kelola BUMN agar lebih profesional dan terintegrasi. “Danantara akan menjadi pengelola investasi yang memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Ini adalah langkah besar untuk membawa BUMN ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Erick Thohir dalam konferensi pers, 

Fungsi dan Tugas Utama Danantara

Danantara akan berfungsi sebagai badan pengelola investasi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah aset negara. Badan ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator untuk menarik investasi dari dalam maupun luar negeri.Beberapa tugas utama Danantara meliputi:

  1. Pengelolaan Aset Strategis: Mengelola aset-aset milik negara dengan pendekatan profesional.
  2. Peningkatan Efisiensi: Memastikan BUMN dapat beroperasi dengan efisiensi dan produktivitas yang lebih tinggi.
  3. Mendorong Investasi: Membuka peluang investasi di sektor-sektor strategis guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga :  Masyarakat Pangkep, Dihebohkan dengan Penemuan Mayat di Dalam Koper

Selain itu, Danantara juga akan bertanggung jawab untuk mempercepat transformasi BUMN agar lebih adaptif terhadap tantangan global.

Pengesahan UU BUMN

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pengesahan UU BUMN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. “RUU BUMN yang baru saja disahkan ini tidak hanya menjadi landasan hukum bagi operasional BUMN, tetapi juga memastikan bahwa aset negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Puan Maharani dalam pidatonya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unsoed Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Korban 4 Orang

Potensi Dampak Ekonomi

Pembentukan Danantara diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, termasuk:

  • Peningkatan Nilai Aset: Pengelolaan aset negara yang lebih profesional diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian.
  • Penyerapan Investasi: Menarik minat investor asing maupun domestik untuk berkolaborasi dengan BUMN.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai pembentukan Danantara merupakan langkah strategis, namun ia mengingatkan agar pengelolaan badan ini dilakukan dengan hati-hati. “Danantara memiliki potensi besar, tetapi yang paling penting adalah menjaga transparansi dan memastikan pengelolaan yang profesional agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Faisal Basri.

Dengan pengesahan UU BUMN dan berdirinya Danantara, pemerintah berharap BUMN dapat lebih berkontribusi dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Festival Jazz Pantai Selat Panjang, Kolaborasi Musik dan Alam Pesisir

Rabu, 8 Okt 2025 - 16:36 WIB