Wamenang Pansus Haji, Kita Siap Untuk Mengikuti Aturan Main

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan bahwa pemerintah siap untuk mengikuti proses Pansus (Panitia Khusus) terkait haji.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, menyatakan bahwa pemerintah siap untuk mengikuti proses Pansus (Panitia Khusus) terkait haji.

JAKARTA, koranmetro.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa pemerintah siap untuk mengikuti proses Pansus (Panitia Khusus) terkait haji. Pernyataan ini muncul setelah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Indonesia membentuk Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dalam sidang paripurna.

Wamenag mengatakan bahwa pemerintah akan melaporkan semua proses haji kepada Pansus dengan jujur dan transparan. Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk mengikuti aturan main yang berlaku dalam proses Pansus terkait haji.

Baca Juga :  Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur dari Jabatan Akibat Peretasan PDN

Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dibentuk setelah usulan dari anggota DPR Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, yang ingin menyelidiki penambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia yang kemudian dialihkan menjadi kuota haji plus.

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses penambahan kuota haji. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa tidak diambilnya tambahan 10.000 kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi bukan karena penolakan, tetapi karena adanya kendala teknis dan peraturan yang harus diikuti.

Baca Juga :  Politik Adu Domba & Awal Mula Hadir di Indonesia

Dalam konteks ini, peryataan Wamenag bahwa pemerintah siap mengikuti proses Pansus menunjukan komitmen untuk menjalakan aturan dan prosedur yang berlakau dalam penyelanggaran haji.

Berita Terkait

Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta
Kabinet Gemuk Prabowo: Misi dan Tantangan di Tengah Dinamika Politik
Mudah Banget! Cek Penerima PIP Oktober 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Ada Apa Ini, PDI-P Bakal Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, Mengumumkan Keputusannya Untuk Mundur
Maladewa Menteri Ibrahim Faisal Mengunjungi India untuk Menarik Wisatawan India
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, Dengan Tegas Membantah Adanya Isu
Prabowo Disambut Dengan Hangat oleh Presiden Prancis, Pembicaraan Tentang Olimpiade dan Hubungan Bilateral
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kecelakaan Speedboat Merenggut Nyawa Cagub Malut Benny Laos, Dimakamkan di Jakarta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Kabinet Gemuk Prabowo: Misi dan Tantangan di Tengah Dinamika Politik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:02 WIB

Mudah Banget! Cek Penerima PIP Oktober 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Rabu, 18 September 2024 - 12:15 WIB

Ada Apa Ini, PDI-P Bakal Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:50 WIB

Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, Mengumumkan Keputusannya Untuk Mundur

Berita Terbaru

Dengan semakin banyaknya aplikasi yang tersedia di App Store, pengguna iPhone sering kali mengalami masalah dengan ruang penyimpanan yang terbatas.

Aplikasi & OS

Menghemat Memori iPhone, Panduan Lengkap tentang Offload Aplikasi

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:00 WIB

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, mengeluarkan pernyataan keras hari ini, menuduh Korea Selatan (Korsel) mengirim drone pengintai ke wilayah Pyongyang.

INTERNASIONAL

Kim Jong Un Tuduh Korsel Kirim Drone ke Pyongyang

Selasa, 15 Okt 2024 - 11:53 WIB

https://dikpora-solo.net/ https://178.128.59.149/ https://68.183.7.18/ https://139.59.17.142/ https://159.89.196.90/ https://167.71.231.203/ jpbos4d https://157.245.100.46/ https://209.38.193.240/ https://167.99.200.34/ https://206.189.143.71/ https://159.65.140.38/ https://159.89.163.50/ https://161.35.45.9/ https://137.184.47.130/ https://161.35.96.141/