Warga Kota Malang Ditahan Polisi Gegara Pelihara Ikan Aligator

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

JAKARTA, koranmetro.com – Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, ditahan oleh pihak kepolisian hari ini setelah terungkap bahwa ia memelihara ikan aligator, spesies yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menyoroti isu penting mengenai pelestarian fauna langka dan peraturan perlindungan satwa.

Pria berinisial AR (45 tahun), yang merupakan seorang pengusaha lokal, ditangkap setelah petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Resor Malang melakukan penggerebekan di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seekor ikan aligator hidup yang disimpan di dalam akuarium besar di ruang bawah tanah rumah AR.

Ikan aligator, atau Atractosteus spatula, merupakan spesies ikan purba yang dikenal dengan penampilannya mirip dengan aligator. Spesies ini dilindungi karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan kehilangan habitat. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang perlindungan satwa melarang kepemilikan dan perdagangan spesies ini tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Dua WN China yang Sebarkan Video Hoaks soal Uang di Paspor Dideportasi

Menurut keterangan polisi, AR mengaku memperoleh ikan tersebut dari seorang kolektor satwa langka di luar negeri dan menyimpannya sebagai bagian dari koleksi pribadi. Ia juga mengklaim tidak menyadari bahwa memelihara ikan aligator adalah ilegal. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan untuk mengabaikan peraturan yang ada.

Kapolres Malang, AKBP Yudi Setiawan, menyatakan bahwa penahanan AR merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi spesies-spesies yang terancam punah. “Kepemilikan satwa langka seperti ikan aligator tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar AKBP Yudi dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Istri Aniaya Suami Setelah Kepergok Selingkuh Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Narkoba

AR saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan atau distribusi ikan aligator tersebut. Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian lembaga konservasi dan aktivis lingkungan yang menyerukan perlunya pendidikan lebih lanjut mengenai perlindungan satwa kepada masyarakat.

Ikan aligator yang disita dari kediaman AR akan dikembalikan ke habitat alaminya dengan bantuan ahli biologi dan konservasionis. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam upaya rehabilitasi dan pelestarian spesies yang kini terancam punah.

Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan satwa, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dalam mengatasi perdagangan ilegal spesies langka. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang kaya namun rentan.

Berita Terkait

Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak
Eks Kader PDIP Dipecat, Hasto Sujud Syukur dan Kirim Karangan Bunga ke KPK
Anak Bakar Ayah di Belawan Setelah Cekcok Soal Dagangan Tidak Laku
Kasus Korupsi Petinggi Yayasan, Kebun Binatang Bandung Resmi Disegel
Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan
Propam Selidiki Petugas Jaga Terkait Kaburnya 7 Tahanan Polres Parigi Moutong
Demi Skincare, Anak Perempuan di Pemalang Tega Ancam Ibunya Pakai Pisau
Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M, Mantan Kadis Kominfo Taput Ditahan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:32 WIB

Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak

Senin, 17 Februari 2025 - 19:37 WIB

Eks Kader PDIP Dipecat, Hasto Sujud Syukur dan Kirim Karangan Bunga ke KPK

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:13 WIB

Anak Bakar Ayah di Belawan Setelah Cekcok Soal Dagangan Tidak Laku

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:58 WIB

Kasus Korupsi Petinggi Yayasan, Kebun Binatang Bandung Resmi Disegel

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:42 WIB

Usai Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Amankan Uang, Tas, dan Jam Tangan

Berita Terbaru

Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah keamanan di ibu kota baru, Kota Nusantara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

INTERNASIONAL

TNI Kerahkan 100 Prajurit Khusus untuk Jaga Keamanan Kota Nusantara

Minggu, 23 Feb 2025 - 21:13 WIB

Kampanye ini mencerminkan komitmen Shopee dalam memberdayakan pelaku usaha lokal, sekaligus memberikan manfaat besar bagi pengguna dengan berbagai penawaran spesial selama bulan suci Ramadan

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Ramadan 2025, Shopee Big Sale Jadi Panggung UMKM dan Brand Lokal

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:37 WIB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut, serta tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran narkoba berskala besar

HUKUM & KRIMINAL

Bandar Sabu di Asahan Lepas dari Kepungan Polisi Setelah Baku Tembak

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:32 WIB