JAKARTA, koranmetro.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, mereka telah menerima sebanyak 469 aduan dari masyarakat. Aduan tersebut mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan kebijakan publik, pelayanan pemerintah, dan permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga.
Rincian Aduan
Dari total 469 aduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan:
- Pelayanan Publik: Banyak aduan yang menyoroti masalah dalam pelayanan publik, termasuk kesulitan dalam mendapatkan izin dan layanan administrasi.
- Isu Hukum: Aduan terkait masalah hukum, termasuk keluhan tentang penegakan hukum yang tidak adil dan perlunya reformasi di sektor peradilan.
- Hak Asasi Manusia: Beberapa aduan juga berfokus pada pelanggaran hak asasi manusia, di mana masyarakat meminta perhatian lebih dari lembaga legislatif.
Tanggapan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menanggapi setiap aduan yang masuk dengan serius. Mereka akan melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap setiap aduan yang diterima untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan tepat.
Rencana Tindak Lanjut
Komisi III DPR berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait untuk membahas isu-isu yang diangkat dalam aduan. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi dan memberikan respons yang memadai terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.
Penerimaan 469 aduan oleh Komisi III DPR sepanjang tahun 2024 menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi. Komisi III berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap aduan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, diharapkan hubungan antara DPR dan masyarakat dapat semakin erat dan produktif.