Bos Pinjol Kabur Usai Perusahaan Bangkrut, OJK Beri Peringatan Keras

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Pinjol

Bos Pinjol

JAKARTA, koranmetro.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol), setelah perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Keputusan ini diambil pada tanggal 21 Oktober 2024, dan langsung diikuti oleh kaburnya bos perusahaan, Adrian Gunadi, ke luar negeri.

Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha Investree dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK yang menilai bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi. OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan di Indonesia. Dalam pernyataannya, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlunya perusahaan pinjol untuk bertanggung jawab terhadap nasabah mereka.

Baca Juga :  Geger Video AI Trump Cium Kaki Elon Musk Beredar di Kementerian AS, Isu atau Fakta?

Tindakan OJK

Setelah kaburnya Adrian Gunadi, OJK memberikan peringatan keras kepada semua perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia. OJK mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri dari tanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi hukum. OJK juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau dan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi, serta berupaya untuk menutup perusahaan-perusahaan pinjol yang beroperasi secara ilegal.

Dampak Terhadap Nasabah

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah yang telah menggunakan layanan Investree. Banyak dari mereka yang merasa terjebak dan tidak tahu harus berbuat apa setelah kaburnya bos perusahaan. OJK berjanji akan memberikan bantuan kepada nasabah yang terdampak dan mendorong mereka untuk melaporkan masalah yang dihadapi.

Baca Juga :  Budi Arie Akui Mau Bertemu Jokowi Usai Reshuffle Kabinet Prabowo

Kasus kaburnya bos pinjol setelah kebangkrutan perusahaan menyoroti tantangan yang dihadapi industri pinjaman online di Indonesia. OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pinjol beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dapat dipulihkan dan perlindungan terhadap nasabah dapat ditingkatkan.

Berita Terkait

Pernikahan Mewah Jeff Bezos di Venesia Picu Protes Keras dari Warga Lokal
Teheran Bangkit, Kisah Kehidupan Warga Pasca-Perang Iran-Israel
Gencatan Senjata Iran-Israel, Fokus Kembali ke Gaza
Rakyat Iran Bersatu Dukung Pemerintah Lawan Israel
Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang
Bombardir Israel Lagi-lagi Tewaskan 1 Komandan IRGC Iran
Israel Serang Reaktor Nuklir Iran di Arak, Ketegangan Kawasan Meningkat
Evakuasi WNI dari Iran via Jalur Darat, Respons Cepat di Tengah Konflik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WIB

Pernikahan Mewah Jeff Bezos di Venesia Picu Protes Keras dari Warga Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:39 WIB

Teheran Bangkit, Kisah Kehidupan Warga Pasca-Perang Iran-Israel

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:37 WIB

Gencatan Senjata Iran-Israel, Fokus Kembali ke Gaza

Senin, 23 Juni 2025 - 18:51 WIB

Rakyat Iran Bersatu Dukung Pemerintah Lawan Israel

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:21 WIB

Total Peserta Retret Kepala Daerah Gelombang Dua 84 Orang

Berita Terbaru

Meshnet adalah teknologi yang semakin mendapat sorotan sebagai solusi masa depan untuk koneksi internet pribadi yang aman dan terdesentralisasi.

Internet

Aplikasi Meshnet, Masa Depan Internet Pribadi yang Lebih Aman

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Ban balap dirancang untuk performa maksimal di lintasan, tetapi penggunaannya di jalan raya sering kali dianggap tidak praktis, bahkan berbahaya.

OTOMOTIF

Mengapa Ban Balap Tidak Ideal untuk Penggunaan di Jalan Raya?

Senin, 30 Jun 2025 - 13:40 WIB