JAKARTA, koranmetro.com – Malone Lam, warga negara Singapura berusia 22 tahun yang tinggal di Miami, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas keterlibatannya dalam konspirasi pemerasan siber berskala internasional. Ia disebut sebagai otak di balik pencurian aset kripto senilai lebih dari 245 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,41 triliun.
Pengakuan tersebut disampaikan di pengadilan federal AS pada 8 September 2026. Ancaman hukuman yang menghadangnya mencapai 20 tahun penjara, sementara sidang penentuan vonis dijadwalkan pada 8 Desember 2026.
Skala dan Modus Operasi
Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai konspirasi pemerasan berbasis siber yang beroperasi di dalam maupun luar Amerika Serikat. Jaringan tersebut diyakini aktif sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025.
Hasil kejahatan diduga dicuci melalui exchange kripto, layanan mixer, serta teknik “peel chain” untuk mengaburkan jejak transaksi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.
Alias dan Cara Merekrut Anggota
Di dunia maya, Lam dikenal dengan sejumlah alias, di antaranya “Anne Hathaway”, “$$$”, dan “King Greavy”. Ia disebut merekrut anggota jaringan melalui platform game online. Dari rekrutmen tersebut, kelompok kecil berkembang menjadi sindikat pencurian kripto lintas negara.
Dampak dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti risiko kejahatan siber di ekosistem aset digital, khususnya yang melibatkan aktor muda dengan kemampuan teknis dan jaringan internasional. Penegak hukum AS menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menindak kejahatan finansial berbasis kripto yang semakin kompleks.
Dengan pengakuan bersalah Lam, proses hukum berlanjut ke tahap penentuan hukuman. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengguna dan pelaku industri kripto tentang pentingnya keamanan aset serta kewaspadaan terhadap ancaman siber.
Pengakuan Malone Lam menandai perkembangan penting dalam penanganan salah satu kasus pencurian kripto berskala besar. Di usia yang masih sangat muda, ia disebut memimpin operasi yang merugikan hingga triliunan rupiah dan melintasi batas negara.
Selain menegaskan keseriusan ancaman cybercrime di sektor aset digital, kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan kripto kini semakin terorganisasi—dan penegakan hukumnya pun semakin menargetkan pelaku di balik jaringan tersebut.









