Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurut keterangan Bareskrim Polri, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Apa yang Diungkapkan Polri?

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Selain Presiden, target yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Polri menekankan bahwa penyadapan itu diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dasar proses hukum yang sah.

Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka?

Tiga nama yang disebut berstatus tersangka adalah:

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP)
  • Irjen Ahrie Sonta Nasution
  • Irjen Eko Hadi Santoso
Baca Juga :  Suriah Disebut Mau Normalisasi Hubungan dengan Israel

Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Barang bukti yang disita antara lain ponsel, tablet, dan perangkat penyimpan data.

Kronologi Singkat menurut Penyidik

Menurut penjelasan penyidik, pada periode 2025–2026 sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi prosedur yang berlaku. Aktivitas itu disebut tidak terkait dengan proses penyelidikan atau penyidikan formal.

Pada Oktober 2026, diduga ada perintah untuk menghapus jejak atau log hasil penyadapan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi dasar laporan polisi pada 30 Oktober 2026, sebelum penetapan tersangka diumumkan.

Status dan Proses Hukum

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka berarti penyidik menilai telah ada bukti permulaan yang cukup, namun belum merupakan putusan pengadilan. Para pihak masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  AS Setujui Penjualan Bom Rp44 Triliun ke Kanada di Tengah Ketegangan Soal Keamanan Regional

Respons Publik dan Isu yang Muncul

Pengumuman ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara dan isu penyadapan terhadap Presiden. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan intersepsi komunikasi, mengingat sensitivitasnya terhadap hak privasi dan tata kelola kewenangan institusi.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira lainnya terkait dugaan penyadapan ilegal menjadi perkembangan hukum yang signifikan. Polri menyebut aktivitas tersebut berlangsung tanpa prosedur resmi dan mencakup sejumlah nomor penting, termasuk milik Presiden.

Seiring proses hukum berjalan, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap due process akan menjadi kunci agar kasus ini ditangani secara akuntabel dan tidak menimbulkan spekulasi berlebih.

Berita Terkait

Pemilu Sela AS 2026, Kontrol Kongres Jadi Taruhan Besar bagi Pemerintahan Trump
AS Setujui 500 Rudal Patriot untuk Ukraina, namun Pengiriman Masih Lama
Singapura Panggil Eksekutif Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla, Dipimpin Tiga Menteri
Peringatan Intelijen AS, Ancaman terhadap Personel Amerika di Timur Tengah Meningkat
Dua Kerentanan Kritis PHP Ditemukan AI, Puluhan Persen Situs Dunia Ambil Langkah Darurat
Kerusuhan Melanda Perancis, Demo Biaya Hidup Berujung Penjarahan dan Kerusakan Massal
Serangan Rudal Houthi Hantam Istana Al-Maashiq di Aden, Lima Tewas dan 16 Luka-luka
Dua WNI Alami Luka Ringan dalam Serangan di Riyadh, KBRI Pastikan Kondisi Sudah Membaik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:31 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 11:21 WIB

Pemilu Sela AS 2026, Kontrol Kongres Jadi Taruhan Besar bagi Pemerintahan Trump

Minggu, 1 November 2026 - 11:08 WIB

AS Setujui 500 Rudal Patriot untuk Ukraina, namun Pengiriman Masih Lama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Singapura Panggil Eksekutif Perusahaan Terkait Kabut Asap Karhutla, Dipimpin Tiga Menteri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Peringatan Intelijen AS, Ancaman terhadap Personel Amerika di Timur Tengah Meningkat

Berita Terbaru

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

INTERNASIONAL

Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:31 WIB

Persatuan sering dipahami sebagai kesamaan sikap dan absennya perbedaan pendapat.

NASIONAL

Persatuan yang Sehat Justru Butuh Ruang untuk Kritik

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:08 WIB