JAKARTA, koranmetro.com – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurut keterangan Bareskrim Polri, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Apa yang Diungkapkan Polri?
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Selain Presiden, target yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Polri menekankan bahwa penyadapan itu diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dasar proses hukum yang sah.
Siapa Saja yang Ditetapkan Tersangka?
Tiga nama yang disebut berstatus tersangka adalah:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP)
- Irjen Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Eko Hadi Santoso
Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Barang bukti yang disita antara lain ponsel, tablet, dan perangkat penyimpan data.
Kronologi Singkat menurut Penyidik
Menurut penjelasan penyidik, pada periode 2025–2026 sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi prosedur yang berlaku. Aktivitas itu disebut tidak terkait dengan proses penyelidikan atau penyidikan formal.
Pada Oktober 2026, diduga ada perintah untuk menghapus jejak atau log hasil penyadapan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi dasar laporan polisi pada 30 Oktober 2026, sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Status dan Proses Hukum
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka berarti penyidik menilai telah ada bukti permulaan yang cukup, namun belum merupakan putusan pengadilan. Para pihak masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Publik dan Isu yang Muncul
Pengumuman ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi negara dan isu penyadapan terhadap Presiden. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan intersepsi komunikasi, mengingat sensitivitasnya terhadap hak privasi dan tata kelola kewenangan institusi.
Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira lainnya terkait dugaan penyadapan ilegal menjadi perkembangan hukum yang signifikan. Polri menyebut aktivitas tersebut berlangsung tanpa prosedur resmi dan mencakup sejumlah nomor penting, termasuk milik Presiden.
Seiring proses hukum berjalan, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap due process akan menjadi kunci agar kasus ini ditangani secara akuntabel dan tidak menimbulkan spekulasi berlebih.









