JAKARTA, koranmetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Anwar Sadad, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, terkait dugaan kasus suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Peran Anwar Sadad dalam Kasus Ini
Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sebelumnya, Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggilnya beberapa kali, namun beberapa panggilan sebelumnya tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Pentingnya Proses Hukum yang Transparan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Tindak Lanjut dari KPK
KPK diharapkan akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional, serta mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar.