JAKARTA, koranmetro.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang sedang dalam upaya kembali ke Gedung Putih pada Pilpres 2024, dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan pembatasan visa bagi pendatang dari negara-negara mayoritas Muslim. Jika kembali berkuasa pada 2025, Trump berencana menghidupkan kembali kebijakan imigrasi kontroversial yang sempat diterapkannya saat menjabat pada 2017.
Dalam beberapa pernyataan kampanye, Trump mengisyaratkan bahwa ia akan memperketat aturan imigrasi dengan alasan keamanan nasional. Ia bahkan menyebut kemungkinan menerapkan “Muslim Ban” yang pernah diberlakukan melalui Executive Order 13769, yang melarang warga dari beberapa negara Muslim seperti Iran, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman untuk masuk ke AS.
Kebijakan tersebut sebelumnya memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia dan negara-negara yang terdampak. Namun, Trump berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mencegah masuknya individu yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Menurut laporan media AS, tim kampanye Trump telah mengkaji kemungkinan memperluas daftar negara yang akan dikenai pembatasan visa. Langkah ini sejalan dengan janji kampanyenya yang berfokus pada penguatan perbatasan dan pengurangan imigrasi, termasuk terhadap pencari suaka dan pemegang visa kerja dari negara-negara tertentu.
Kebijakan ini kemungkinan akan menghadapi tantangan hukum dan politik jika diterapkan kembali. Beberapa analis menyebut bahwa jika Trump kembali ke Gedung Putih, ia mungkin akan menggunakan perintah eksekutif untuk mempercepat implementasi aturan tersebut, seperti yang dilakukan pada awal masa jabatannya di tahun 2017.
Dengan pemilu AS yang semakin dekat, kebijakan imigrasi menjadi salah satu isu utama yang diperhatikan oleh pemilih, terutama di tengah meningkatnya ketegangan global dan perdebatan mengenai keamanan perbatasan AS. Apakah kebijakan ini akan benar-benar diterapkan kembali jika Trump menang? Dunia menanti perkembangan lebih lanjut.