Lowongan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Terbuka, Dijamin Tanpa Calo dan Ordal

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluang kerja menarik sedang dibuka untuk posisi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Manajer Kampung Nelayan.

Peluang kerja menarik sedang dibuka untuk posisi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Manajer Kampung Nelayan.

koranmetro.com – Peluang kerja menarik sedang dibuka untuk posisi Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Manajer Kampung Nelayan. Lowongan ini menjanjikan proses seleksi yang bersih, transparan, dan tanpa perantara (ordal) maupun calo.

Informasi lowongan ini beredar luas di kalangan masyarakat pedesaan dan pesisir, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman di bidang koperasi, manajemen usaha, atau pengembangan ekonomi kelautan.

Detail Lowongan

1. Manajer Koperasi Desa (Kopdes)

  • Bertanggung jawab mengelola operasional koperasi desa secara profesional
  • Mengembangkan usaha produktif desa (pertanian, peternakan, UMKM, dll)
  • Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban yang transparan
  • Kualifikasi: Minimal D3/S1 Manajemen, Ekonomi, atau Pertanian
  • Pengalaman minimal 2 tahun di bidang koperasi atau manajemen usaha diutamakan

2. Manajer Kampung Nelayan

  • Mengelola program pemberdayaan nelayan dan usaha berbasis kelautan
  • Mengembangkan usaha pengolahan hasil tangkapan ikan
  • Koordinasi dengan kelompok nelayan dan pemasaran produk
  • Kualifikasi: Minimal D3/S1 Manajemen, Perikanan, atau Ilmu Kelautan
  • Pengalaman di bidang perikanan atau pemberdayaan masyarakat pesisir diutamakan
Baca Juga :  Pemkab Sumbawa Barat Dukung Surfing Menjadi Ekstrakurikuler Baru di Sekolah

Keunggulan Lowongan Ini

  • Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan
  • Dijamin tanpa calo dan ordal — semua tahapan dilakukan melalui panitia resmi
  • Gaji dan tunjangan kompetitif sesuai standar daerah
  • Ada program pelatihan dan pendampingan awal
  • Kesempatan berkontribusi langsung untuk kemajuan desa dan kampung nelayan

Cara Melamar

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi atau portal lowongan kerja yang ditunjuk oleh penyelenggara. Pelamar diminta melampirkan:

  • Surat lamaran
  • CV lengkap
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
  • Surat pengalaman kerja (jika ada)
  • KTP dan foto terbaru
Baca Juga :  Masyarakat Pangkep, Dihebohkan dengan Penemuan Mayat di Dalam Koper

Panitia menjamin bahwa setiap lamaran akan diproses secara adil tanpa campur tangan pihak ketiga.

Pesan Penting

Penyelenggara lowongan ini menekankan bahwa lowongan ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat, tanpa memandang hubungan atau kedekatan dengan pejabat. Tujuan utama adalah mencari SDM yang kompeten dan berkomitmen untuk memajukan ekonomi desa dan kampung nelayan.

Lowongan Manajer Kopdes dan Manajer Kampung Nelayan ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin berkontribusi di tingkat desa dengan jalur yang bersih dan transparan. Dengan jaminan tanpa calo dan ordal, peluang ini layak dicoba oleh para profesional muda maupun tenaga berpengalaman yang ingin membangun karir di sektor ekonomi kerakyatan.

Berita Terkait

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Indonesia Deportasi Buronan Warga Negara AS Tersangka Pelecehan Seksual
Korupsi Imigrasi Terstruktur dari Daerah hingga Pusat, KPK Ungkap Praktik Sistemik yang Mengakar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:42 WIB

Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran

Berita Terbaru