Mengenal Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dipegang TNI Aktif dalam RUU TNI

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah

JAKARTA, koranmetro.com – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas di lembaga legislatif telah mencuatkan perdebatan mengenai peran aktif TNI dalam pemerintahan. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk dipimpin oleh anggota TNI aktif. Ini merupakan langkah signifikan yang dapat memengaruhi struktur pemerintahan dan kebijakan pertahanan negara.

Dalam RUU TNI, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang diusulkan untuk dapat dipimpin oleh TNI aktif. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Kementerian Pertahanan: Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara, posisi ini dianggap strategis dan relevan bagi anggota TNI aktif.
  2. Kementerian Dalam Negeri: Mengingat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ada argumen bahwa kementerian ini juga dapat dipimpin oleh TNI aktif untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintahan.
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Mengingat pengalaman dan keahlian TNI dalam aspek keamanan, penugasan anggota TNI aktif di lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan terorisme.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Dalam konteks pembangunan infrastruktur, TNI memiliki pengalaman dalam proyek-proyek konstruksi, sehingga dapat berkontribusi dalam kementerian ini.
  5. Lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan: RUU ini juga membuka kemungkinan bagi TNI untuk menjabat di lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan keamanan nasional.
Baca Juga :  Menko PM Muhaimin Puji Peran BRI dalam Mengembangkan UMKM

Pihak-pihak yang mendukung penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga tersebut berargumen bahwa pengalaman militer dapat membawa perspektif yang berharga dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Namun, ada pula suara skeptis yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih antara fungsi militer dan sipil, serta dampaknya terhadap demokrasi dan civil-military relations.

Baca Juga :  Femmy Permatasari Habiskan Rp 700 Juta untuk Rangkaian Oplas di Korea

Penting untuk dicatat bahwa pengesahan RUU ini masih menunggu proses legislasi lebih lanjut, dan akan melibatkan diskusi mendalam antara pemerintah, DPR, serta masyarakat. Dengan berbagai pandangan yang ada, RUU TNI ini menjadi sorotan penting dalam konteks reformasi militer dan penguatan sistem pemerintahan di Indonesia.

Berita Terkait

Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan
Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku
Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul
19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Rasio Penerimaan RI 2025 Diprediksi Anjlok Menurut Bank Dunia, Utang Menjadi Problematika
Kuasa Hukum Jokowi Tidak Menghadirkan Ijazah dalam Sidang di PN Solo
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Direvisi Bank Dunia Menjadi 4,7%
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:32 WIB

Penyidik KPK, Keterangan Saeful Bahri, Uang Suap Harun Masiku dari Hasto

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:57 WIB

BGN Tingkatkan Pelatihan Petugas Dapur MBG Pasca-Insiden Keracunan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:31 WIB

Skema Pengoplosan Elpiji Subsidi, Peran Oknum Sales dalam Pengumpulan Bahan Baku

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:41 WIB

Solidaritas untuk Prabowo: Agum-Wiranto dan Purnawirawan TNI-Polri Berkumpul

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:23 WIB

19 Narapidana yang Terjerat Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

12 Jenis Makanan yang Sering Kamu Konsumsi dan Memicu Asam Lambung

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:11 WIB