Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten di akun Instagram @magdaleneid. Konten tersebut merupakan liputan investigasi tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembatasan akses (geo-blocking) dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan resmi dari masyarakat. Menurutnya, konten tersebut dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Dalam hal ini, tindakan Komdigi semata-mata merupakan respons atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Mekanisme Penanganan Aduan

Komdigi menegaskan bahwa proses pembatasan dilakukan sesuai mekanisme resmi penanganan aduan. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti. Dalam kasus Magdalene, konten investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membahas dugaan keterlibatan belasan prajurit TNI dalam teror terhadap Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Prabowo, TNI-Polri Harus Mawas Diri dan Terus Koreksi Demi Kemajuan Bangsa

Pembatasan ini bersifat geo-restriction, artinya konten tetap dapat diakses jika menggunakan VPN atau dari luar jaringan Indonesia, tetapi tidak dapat dibuka dari alamat IP dalam negeri.

Reaksi dan Kritik dari Berbagai Pihak

Penjelasan Komdigi menuai kritik tajam dari kalangan pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan ini sebagai bentuk pembredelan dan mendesak Komdigi untuk mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembatasan konten.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut restriksi tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, karena membatasi karya jurnalistik investigatif.

Magdalene sendiri, sebagai media yang fokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, dan keberagaman, menyatakan bahwa liputannya merupakan kerja jurnalistik yang sah berdasarkan investigasi independen.

Baca Juga :  DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Konteks Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, terjadi pada 13 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan aparat negara. Liputan investigasi Magdalene yang diblokir merupakan salah satu pemberitaan mendalam tentang temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Penjelasan Komdigi menegaskan bahwa pembatasan konten Magdalene dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan mekanisme resmi, bukan inisiatif sepihak. Namun, kritik dari AJI, KKJ, dan kalangan pers menunjukkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers di ruang digital.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keseimbangan antara pengawasan konten untuk mencegah disinformasi dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan pers. Publik kini menanti langkah lanjutan Komdigi serta transparansi dalam penanganan aduan serupa di masa mendatang.

Situasi ini masih terus berkembang. Apakah pembatasan akan dicabut atau justru ada tindakan lebih lanjut dari Komdigi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya
Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal
Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera
3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh
Mabes TNI Bantah Narasi Negatif, Klarifikasi Dwifungsi dan Polemik Pembangunan Yon TP
Dari Liter ke Penumpang, Reformasi Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Gempa Besar Filipina Guncang Sulawesi, Picu Tsunami Kecil di Maluku Utara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:29 WIB

Rotasi Jabatan Polri, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Diganti, Ini Profil Penggantinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kejahatan Keji di Bandung, Anggota DPD RI Fahira Idris Desak Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Senin, 22 Juni 2026 - 11:10 WIB

Richard Muljadi Didakwa Rugikan Negara Rp7 Miliar, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:12 WIB

Kejagung Dalami 41 Nama Peminta Jatah Titik SPPG, Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditentukan Segera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

3 WNI Dianiaya Majikan di Johor Bahru, KP2MI Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Penuh

Berita Terbaru

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penggunaan energi terbarukan. Setelah sukses menerapkan B40,

OTOMOTIF

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Ini Perbedaannya dengan B40

Senin, 29 Jun 2026 - 11:15 WIB

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat ternyata tidak hanya menguntungkan, tapi juga menimbulkan kekhawatiran.

Internet

Kecanggihan AI yang Mengkhawatirkan Para Hacker Top Dunia

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:11 WIB