Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten di akun Instagram @magdaleneid. Konten tersebut merupakan liputan investigasi tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembatasan akses (geo-blocking) dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan resmi dari masyarakat. Menurutnya, konten tersebut dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Dalam hal ini, tindakan Komdigi semata-mata merupakan respons atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Mekanisme Penanganan Aduan

Komdigi menegaskan bahwa proses pembatasan dilakukan sesuai mekanisme resmi penanganan aduan. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti. Dalam kasus Magdalene, konten investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membahas dugaan keterlibatan belasan prajurit TNI dalam teror terhadap Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Optimistis! Prabowo Targetkan Indonesia Mandiri Energi dalam Empat Tahun

Pembatasan ini bersifat geo-restriction, artinya konten tetap dapat diakses jika menggunakan VPN atau dari luar jaringan Indonesia, tetapi tidak dapat dibuka dari alamat IP dalam negeri.

Reaksi dan Kritik dari Berbagai Pihak

Penjelasan Komdigi menuai kritik tajam dari kalangan pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan ini sebagai bentuk pembredelan dan mendesak Komdigi untuk mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembatasan konten.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut restriksi tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, karena membatasi karya jurnalistik investigatif.

Magdalene sendiri, sebagai media yang fokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, dan keberagaman, menyatakan bahwa liputannya merupakan kerja jurnalistik yang sah berdasarkan investigasi independen.

Baca Juga :  WNA China yang Masukkan Uang di Paspor Minta Maaf Usai Viral

Konteks Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, terjadi pada 13 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan aparat negara. Liputan investigasi Magdalene yang diblokir merupakan salah satu pemberitaan mendalam tentang temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Penjelasan Komdigi menegaskan bahwa pembatasan konten Magdalene dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan mekanisme resmi, bukan inisiatif sepihak. Namun, kritik dari AJI, KKJ, dan kalangan pers menunjukkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers di ruang digital.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keseimbangan antara pengawasan konten untuk mencegah disinformasi dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan pers. Publik kini menanti langkah lanjutan Komdigi serta transparansi dalam penanganan aduan serupa di masa mendatang.

Situasi ini masih terus berkembang. Apakah pembatasan akan dicabut atau justru ada tindakan lebih lanjut dari Komdigi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati
KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri
Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia
Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas, Profesionalisme atau Pembatasan Transparansi?
TNI Kirim Dua Personel ke Kamboja untuk Misi Pemantauan ASEAN, Wujud Komitmen Perdamaian Regional
Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo di May Day 2026, Pensiun Bebas Pajak Jadi Sorotan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:22 WIB

Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:31 WIB

KPK Dalami Peran Ajudan dalam Penerimaan Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

WNI Alumni Kamboja Jadi Tersangka di Balik Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:20 WIB

Penggerebekan Markas Judi Online Internasional di Jakarta, Mayoritas Korban Berasal dari Luar Negeri

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:27 WIB

Andi Gani Nena Wea, Tolak Framing Negatif yang Melemahkan Suara Buruh Indonesia

Berita Terbaru

Pemilik kulit dengan warm undertone (nuansa dasar kuning, golden, atau peach) biasanya terlihat cerah dan sehat saat mengenakan warna-warna hangat.

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

4 Warna Outfit yang Bikin Pemilik Kulit Warm Undertone Makin Radiant

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27 WIB

Ekonomi Indonesia bukan dibangun di gedung-gedung tinggi Wall Street atau hiruk-pikuk pasar saham, melainkan di hamparan sawah hijau,

NASIONAL

Fondasi Sawah, Kekuatan Ekonomi Indonesia yang Sejati

Senin, 18 Mei 2026 - 11:22 WIB