Respons Komdigi atas Pembatasan Konten Magdalene, Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Bukan Sensor

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten.

JAKARTA, koranmetro.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya akses terhadap sejumlah konten di akun Instagram @magdaleneid. Konten tersebut merupakan liputan investigasi tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembatasan akses (geo-blocking) dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan resmi dari masyarakat. Menurutnya, konten tersebut dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Dalam hal ini, tindakan Komdigi semata-mata merupakan respons atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7 April 2026).

Mekanisme Penanganan Aduan

Komdigi menegaskan bahwa proses pembatasan dilakukan sesuai mekanisme resmi penanganan aduan. Setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan penelaahan substansi sebelum ditindaklanjuti. Dalam kasus Magdalene, konten investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membahas dugaan keterlibatan belasan prajurit TNI dalam teror terhadap Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Gus Dur dan Muhaimin, Inspirasi dalam Politik yang Mengajarkan Kita untuk Tidak Menghakimi

Pembatasan ini bersifat geo-restriction, artinya konten tetap dapat diakses jika menggunakan VPN atau dari luar jaringan Indonesia, tetapi tidak dapat dibuka dari alamat IP dalam negeri.

Reaksi dan Kritik dari Berbagai Pihak

Penjelasan Komdigi menuai kritik tajam dari kalangan pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan ini sebagai bentuk pembredelan dan mendesak Komdigi untuk mencabut SK Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembatasan konten.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut restriksi tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, karena membatasi karya jurnalistik investigatif.

Magdalene sendiri, sebagai media yang fokus pada isu perempuan, kesetaraan gender, dan keberagaman, menyatakan bahwa liputannya merupakan kerja jurnalistik yang sah berdasarkan investigasi independen.

Baca Juga :  Gunung Ibu Erupsi Lagi, Keluarkan Sinar Api Setinggi 350 Meter

Konteks Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, terjadi pada 13 Maret 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan aparat negara. Liputan investigasi Magdalene yang diblokir merupakan salah satu pemberitaan mendalam tentang temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Penjelasan Komdigi menegaskan bahwa pembatasan konten Magdalene dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan mekanisme resmi, bukan inisiatif sepihak. Namun, kritik dari AJI, KKJ, dan kalangan pers menunjukkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers di ruang digital.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang keseimbangan antara pengawasan konten untuk mencegah disinformasi dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan pers. Publik kini menanti langkah lanjutan Komdigi serta transparansi dalam penanganan aduan serupa di masa mendatang.

Situasi ini masih terus berkembang. Apakah pembatasan akan dicabut atau justru ada tindakan lebih lanjut dari Komdigi? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB
Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi
Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG
Status Manajer Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Agrinas Tegaskan Sebagai Pegawai BUMN
Ketika Mantan Jampidsus Singgung “Data Abadi” di Gedung Bundar
Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter Bantu Indonesia Atasi Karhutla di Kalimantan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:12 WIB

KPK Dalami Peran Aspri Ridwan Kamil dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Mendagri Tito Bahas Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Program Gentengisasi

Senin, 28 September 2026 - 11:04 WIB

Gibran Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Ratusan Warga Batang Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru