Roy Suryo Absen Pemeriksaan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, koranmetro.com – Pada Rabu, 2 Juli 2025, Roy Suryo kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Namun pada hari itu, ia menyatakan tidak hadir dalam panggilan tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sejak laporan awal diajukan pada 30 April 2025 . Pada panggilan sebelumnya di bulan Mei, Roy sudah pernah menjalani pemeriksaan dan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan penyebaran konten fitnah dan penggunaan UU ITE.

Baca Juga :  Anggota DPRD Selayar Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Menurut sumber resmi, Roy Suryo mengaku tidak hadir dengan alasan administrasi, yakni dalam surat undangan tidak dicantumkan nama “terlapor” secara spesifik, sehingga Roy menyatakan tidak wajib memenuhi panggilan. Ia menegaskan bahwa ia hanya akan menjawab materi yang tertulis secara “hitam di atas putih” dalam surat undangan panggilan, seperti yang pernah ia lakukan saat pemeriksaan sebelumnya pada 15 Mei 2025.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi Projo, sempat menyuarakan keraguan bahwa Roy Suryo menerima hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana. Meski demikian, Roy konsisten dengan sikapnya untuk berpegang pada ranah hukum yang jelas dari surat resmi Polda Metro.

Baca Juga :  Penangkapan Mengejutkan: Polisi Amankan Pemberi 'Gift' Gunawan 'Sadbor' dari Situs Judol Naga Kuda 138

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas Presiden, kebebasan berpendapat, dan batasan pemidanaan melalui UU ITE. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran, mengingat perbedaan persepsi antara pelapor dan terlapor. Publik dan media saat ini menunggu keseriusan proses hukum, agar polemik ini segera menemukan titik terang.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025
Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi
Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif
DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara
Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres
Reformasi Kepolisian di Depan Mata: Komite Ad Hoc Prabowo Siap Beraksi dalam 6 Bulan
Eks Bupati Situbondo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR
Harta Anggota DPRD Wahyudin Moridu Minus Rp2 Juta, KPK Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kolaborasi Pemerintah dan Polri, Gibran Rakabuming Pimpin Tanam Jagung Serentak Menuju Swasembada Pangan 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Puan Maharani Dorong Profesionalisme TNI sebagai Pilar Penjaga Demokrasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Cikande Serang Banten Jadi Daerah Terpapar Radiasi Radioaktif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

DPR Soroti Krisis Keracunan MBG, Kepala BGN Ungkap 6.457 Lebih Korban di Seluruh Nusantara

Senin, 29 September 2025 - 12:47 WIB

Prabowo Subianto, Tak Ada Dendam untuk Anies, Nilai 11 Justru Bantu Raih Kemenangan Pilpres

Berita Terbaru

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Tren Slow Fashion, Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang Semakin Diminati

Senin, 6 Okt 2025 - 16:22 WIB