Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk menstruasi seperti pembalut, tampon, dan menstrual cup merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.

Produk menstruasi seperti pembalut, tampon, dan menstrual cup merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.

JAKARTA, koranmetro.com – Produk menstruasi seperti pembalut, tampon, dan menstrual cup merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan. Namun di banyak negara, termasuk Indonesia, barang-barang ini masih dikenakan pajak. Kondisi ini memunculkan perdebatan panjang tentang keadilan, kesehatan publik, dan bagaimana negara memandang kebutuhan biologis perempuan.

Mengapa Produk Menstruasi Dikenai Pajak?

Di sejumlah negara, produk menstruasi digolongkan sebagai barang konsumsi biasa, bukan kebutuhan kesehatan esensial. Akibatnya, barang tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) layaknya barang non-primer.

Padahal, menstruasi adalah proses biologis alami yang tidak bisa dihindari. Setiap bulannya, perempuan membutuhkan produk kebersihan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan. Ketika produk tersebut dikenai pajak, biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih tinggi, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah.

Dampaknya bagi Perempuan

Pajak atas produk menstruasi berdampak nyata, antara lain:

  • Meningkatkan beban ekonomi bulanan perempuan
  • Memperburuk kondisi bagi perempuan kurang mampu
  • Berpotensi memicu praktik tidak sehat, seperti memakai pembalut terlalu lama atau menggunakan alternatif yang tidak higienis
  • Memperbesar kesenjangan gender dalam akses kebutuhan dasar
Baca Juga :  Imbas Banjir, 30 Perjalanan Kereta Semarang-Surabaya Masih Dialihkan

Di beberapa negara berkembang, isu ini berkaitan erat dengan fenomena period poverty, yaitu ketidakmampuan mengakses produk menstruasi yang layak karena keterbatasan biaya.

Perdebatan Global

Gerakan penghapusan pajak produk menstruasi sudah berlangsung di berbagai belahan dunia. Sejumlah negara telah mengambil langkah konkret:

  • Menghapus atau menurunkan pajak pembalut dan tampon
  • Menggolongkan produk menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok atau kesehatan
  • Menyediakan produk gratis di sekolah, fasilitas publik, atau bagi kelompok rentan

Pendukung penghapusan pajak berargumen bahwa negara seharusnya tidak memajaki proses biologis. Sementara di sisi lain, ada pertimbangan fiskal terkait penerimaan negara.

Situasi di Indonesia

Di Indonesia, produk menstruasi masih termasuk barang yang dikenakan PPN. Diskusi mengenai penghapusan atau keringanan pajak terhadap pembalut dan produk sejenis sempat muncul di ruang publik, tetapi belum menjadi kebijakan yang diterapkan secara luas.

Baca Juga :  Tol Fungsional Yogya-Solo Dibuka, 15 Ribu Mobil Melintasi Hari Pertama

Isu ini sering dikaitkan dengan upaya memperluas akses kesehatan reproduksi, pendidikan menstruasi, serta perlindungan terhadap perempuan berpenghasilan rendah.

Menuju Kebijakan yang Lebih Adil

Beberapa langkah yang sering diusulkan untuk mengatasi persoalan ini antara lain:

  • Mengkaji ulang klasifikasi produk menstruasi dalam sistem perpajakan
  • Memberikan subsidi atau pembebasan pajak untuk produk kebersihan menstruasi
  • Memperkuat edukasi kesehatan reproduksi
  • Menyediakan akses produk menstruasi di sekolah dan fasilitas umum

Memajaki produk menstruasi berarti membebankan biaya tambahan pada kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Perdebatan mengenai isu ini bukan sekadar soal angka pajak, melainkan tentang bagaimana negara memandang kesehatan, martabat, dan kesetaraan bagi perempuan.

Kebijakan yang lebih adil terhadap produk menstruasi dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi beban ekonomi perempuan sekaligus memperkuat akses terhadap kebutuhan kesehatan dasar.

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada
Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat
Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya
Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas
Empat Petugas dan Relawan Gugur dalam Upaya Pemadaman Karhutla di Bromo, Kemenhut Tekankan Keselamatan Personel
Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan? Ancaman Berulang dari Lahan Gambut dan Aktivitas Manusia
Mencegah Praktik Pemerasan Aparat, Perlunya Reformasi Sistemik dan Pengawasan Ketat
Istana Padat Aktivitas di Awal Oktober, Perombakan Kabinet dan Pelantikan Wantimpres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pajak pada Produk Menstruasi, Beban Tersembunyi yang Masih Dipertanyakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, BNPB Ingatkan Warga Aceh Tetap Waspada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Badai Sempurna di Tanah Air, Ketika Banyak Krisis Saling Mengikat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, Begini Bunyi UU Tipikor dan Klarifikasinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Mantan Komisi II DPR, Pasal PKPU soal Syarat Pencalonan Gibran Tidak Pernah Dibahas

Berita Terbaru

Pebalap Gresini Racing, Alex Marquez, berhasil merebut pole position pada sesi kualifikasi MotoGP Malaysia 2026 di Sirkuit Sepang,

OTOMOTIF

Alex Marquez Raih Pole Position di MotoGP Malaysia 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:12 WIB

Pernahkah Anda merasa tiba-tiba kewalahan, sulit berpikir jernih,

LIFE STYLE & ENTERTAINMENT

Memahami Window of Tolerance, Kunci Mengelola Perasaan Kewalahan

Jumat, 30 Okt 2026 - 11:14 WIB

Inter Milan berhasil meraih kemenangan penting di pekan kesembilan Serie A 2026/2027. Bertandang ke markas Venezia pada 28 Oktober 2026,

Liga Italia

Inter Milan Menang Dramatis atas Venezia Berkat Dua Gol Bunuh Diri

Kamis, 29 Okt 2026 - 11:19 WIB